Generasi.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal (HRM), Kamis (15/10/2026). Uang itu diduga berkaitan dengan penerimaan Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk dalam pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta pengurusan pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik kemudian menyita uang itu sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Menurut Budi, uang tersebut diduga merupakan pemberian PT Summarecon Agung Tbk kepada Hercules. Pemberian itu berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor dan permintaan perusahaan untuk membuka blokir serta mengurus HGB.
“Diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.
Penyitaan tersebut berlangsung di tengah penyidikan KPK terhadap kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari pengurusan sertifikat tanah perusahaan tersebut.
Kasus itu berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM.
Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk bermediasi. Ahli waris mengajukan pemblokiran atas SHGB Summarecon, sementara mereka juga mencabut gugatan di PTUN Bandung.
Dalam proses itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi, pihak Summarecon, dan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri. Yaser menyampaikan kepada Erwin bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa arahan atasannya.
Yaser bersama Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai perantara Summarecon, kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang agar blokir dibuka dan SHGB dipecah.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal mendapat informasi bahwa mereka harus membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. Menurut penjelasan KPK, Sontang melalui Erwin meminta imbalan dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.
Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut perusahaan menduga masih ada pihak lain yang akan menerima bagian sebagai fee broker dalam pengurusan tersebut.
Adrianto Pitojo Adhi, melalui Yaser dan Erwin, kemudian menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan untuk membuka blokir dan memecah HGB Summarecon.
KPK menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Sehari setelahnya, Selasa (15/9/2026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Rizal Pahlevi; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya. Penyitaan Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules disebut sebagai bagian dari upaya mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Budi mengapresiasi penyerahan uang tersebut kepada penyidik. Menurut dia, tindakan itu menunjukkan sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.










