Dasco Ungkap Empat RUU Prioritas DPR pada Masa Persidangan II

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/DPR RI

Generasi.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan empat rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi perhatian DPR pada Masa Persidangan II, yakni RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset.

Dasco menegaskan, pembahasan keempat regulasi tersebut harus memperhatikan kepentingan masyarakat, perlindungan hak warga negara, dan kepastian hukum. Ia juga meminta agar setiap agenda legislasi disusun secara cermat dan saling terhubung.

“Pada masa persidangan dua yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Salah satu agenda yang disoroti adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Dasco mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat daya tahan infrastruktur digital nasional, dengan tetap menjamin privasi, kebebasan berekspresi, dan kejelasan batas kewenangan aparatur di ruang sipil.

Menurut dia, keamanan digital tidak cukup hanya mengandalkan perlindungan teknis dan sistem. Pembagian kewenangan serta mekanisme pengawasan yang memadai juga perlu diatur untuk menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan hak warga negara.

DPR juga akan memberikan perhatian pada RUU Masyarakat Adat. Dasco menekankan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat harus mencakup wilayah, pengetahuan, dan hak kolektif mereka. Masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi objek pendataan administratif, tetapi perlu memperoleh pengakuan dalam kerangka hukum nasional.

Agenda berikutnya adalah RUU Administrasi Kependudukan. Dasco menyebut pengaturan tersebut perlu menjamin hak setiap warga untuk memperoleh identitas hukum dan mengakses pelayanan publik, tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara mengejar hasil kejahatan, termasuk yang berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. RUU tersebut telah menjadi usul inisiatif DPR.

“RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang telah menjadi usul inisiatif DPR harus memungkinkan negara mengejar hasil kejahatan secara efektif, namun ia wajib berada dalam sistem peradilan pidana terpadu selaras dengan KUHP dan KUHAP nasional yang baru, serta menjunjung due process of law,” ungkap Dasco.

Ia menegaskan, proses perampasan aset harus berjalan dalam koridor hukum dan tetap memperhatikan hak pihak-pihak yang terkait. Dengan demikian, efektivitas penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan jaminan hukum yang berlaku.

Keempat agenda legislasi tersebut mencakup bidang keamanan digital, pengakuan hak masyarakat adat, administrasi kependudukan, dan pemberantasan kejahatan melalui perampasan aset.

Dasco menekankan pembahasan setiap RUU perlu menghasilkan pengaturan yang efektif dan terukur, sekaligus memperkuat tata kelola negara dan melindungi hak masyarakat.