Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Lapak Asik

BPJS Ketenagakerjaan/Portal BPK

Generasi.co, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan menerapkan transformasi layanan digital sejak 1 April 2026 untuk memudahkan peserta mengajukan klaim tanpa harus mengantre lama di kantor cabang. Melalui platform Lapak Asik, peserta dapat mendaftar secara daring, memilih metode layanan, dan memperoleh informasi jadwal atau estimasi waktu pelayanan.

Peserta dapat memilih layanan melalui panggilan video (video call) atau datang langsung ke kantor cabang. Bagi yang memilih layanan tatap muka, sistem menyediakan jadwal kehadiran atau estimasi waktu pelayanan sehingga peserta dapat merencanakan kedatangan tanpa perlu datang terlalu awal.

Lapak Asik merupakan platform digital BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta mengajukan klaim dan mengakses informasi layanan dari mana saja melalui ponsel pintar. Platform ini juga dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan, mencari informasi program, dan menyampaikan pengaduan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk mengajukan klaim, peserta dapat mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian mengikuti tahapan berikut:

  1. Mengisi data pengajuan, termasuk Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
  2. Melengkapi data tambahan, seperti nomor telepon dan nomor rekening.
  3. Mengunggah dokumen persyaratan berupa KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pendukung sesuai jenis klaim.
  4. Menyelesaikan pendaftaran dan menunggu barcode antrean serta notifikasi estimasi waktu layanan yang dikirimkan melalui email dan nomor telepon terdaftar.

Melalui Lapak Asik, peserta dapat mengajukan klaim sejumlah program, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM), sesuai ketentuan masing-masing program.

Untuk JHT, manfaat berupa uang tunai berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Pencairan manfaat tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Selain memudahkan pengajuan klaim, sistem antrean daring memungkinkan peserta mengatur waktu pelayanan secara lebih terencana. Peserta juga dapat mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang pada tahap awal pengajuan.

Pengembangan layanan digital tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan akses, transparansi, dan efisiensi pelayanan bagi pekerja di seluruh Indonesia. Peserta dapat memanfaatkan kanal digital untuk mengakses layanan mandiri (self-service) sesuai kebutuhan.