DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Ini Syaratnya

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto/Kemenag

Generasi.co, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pengurangan hingga penghapusan 100 persen sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Besaran keringanan bergantung pada waktu penyelesaian kewajiban perpajakan, dengan periode tertentu berlangsung hingga 30 Juni 2027.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya. Namun, fasilitas ini tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak yang masih terutang.

“Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara, yang DJP lakukan adalah mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan,” ujar Bimo dalam sosialisasi di Kantor Pusat DJP, Rabu (28/10/2026).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Aturan yang mulai berlaku pada 2 Oktober 2026 tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi wajib pajak.

Sebagai aturan teknis, DJP juga menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Ketentuan ini membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai jenis sanksi dan persyaratan masing-masing kategori.

Bimo menegaskan, keringanan tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Untuk sejumlah kategori, periode pemanfaatan kebijakan berlangsung pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Sementara itu, ketetapan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memiliki pengaturan tersendiri hingga 31 Desember 2027.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, batas waktu permohonan tersebut tidak memperpanjang tenggat pelaporan, pembayaran, atau tindakan lain yang diwajibkan dalam setiap kategori.

“Namun Bapak/Ibu perlu memperhatikan sangat bahwa batas permohonan ini tidak memperpanjang batas waktu pelaporan, pembayaran ataupun tindakan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing kategori,” kata Bimo.

Salah satu contoh keringanan berlaku bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan 2025.

Wajib pajak berpeluang memperoleh penghapusan sanksi sebesar 100 persen jika menyampaikan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, sepanjang memenuhi persyaratan.

Apabila SPT disampaikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi yang diberikan sebesar 50 persen. Jika pelaporan dilakukan pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan sanksi mencapai 25 persen.

Bimo mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda penyelesaian kewajibannya karena besaran keringanan dalam kategori tersebut semakin kecil seiring berjalannya waktu.

“Saya ingin tekankan pada kesempatan kali ini, semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat pengurangan dan penghapusan sanksi yang diterima,” ujar Bimo.