Generasi.co, NABIRE – Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari (KEL) seluas 3.500 hektare di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dan mengambil alih pengelolaan wilayah tambang emas tersebut melalui badan usaha milik negara (BUMN). Konsesi bermasalah itu disebut akan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan kegiatan pertambangan emas tanpa kelengkapan izin penggunaan kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pencabutan IUP PT KEL pada Kamis, 22 Oktober 2026, saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire. Langkah tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
Keputusan pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.
Berdasarkan verifikasi lapangan, PT KEL melakukan kegiatan pertambangan tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada lahan seluas 275,9025 hektare. Luasan tersebut terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP.
“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP),” kata Burhanuddin.
Pemerintah juga menyatakan PT KEL mengabaikan kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan tidak melaksanakan pemulihan lahan sebagaimana mestinya.
Burhanuddin mengatakan pencabutan izin didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin ketika pemegangnya tidak memenuhi kewajiban perizinan dan ketentuan perundang-undangan.
Dengan pencabutan itu, PT KEL dilarang melakukan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi perusahaan dikembalikan statusnya menjadi milik negara.
Meski izin dicabut, perusahaan tetap wajib memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta menyelesaikan pembayaran pesangon bagi para mantan pekerjanya.
Pemerintah menyatakan pengelolaan kekayaan alam di Papua selanjutnya akan dilakukan melalui BUMN sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku. Pengelolaan tersebut, menurut Burhanuddin, harus memperhatikan perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta hak-hak masyarakat adat.
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” ujar Burhanuddin.
Namun, pengalihan pengelolaan tambang kepada perusahaan negara dinilai belum tentu menyelesaikan persoalan lingkungan dan manfaat ekonomi bagi warga setempat. Aktivis lingkungan menilai pencabutan izin menjadi ironis apabila kegiatan pertambangan tetap berlanjut, sementara masyarakat asli Papua di sekitar konsesi tidak memperoleh manfaat yang berarti.
Potensi emas di Nabire telah dikaji secara akademis setidaknya sejak awal 1990-an. Emas di wilayah tersebut juga didulang secara tradisional oleh warga asli Papua dan para pendatang.
Puluhan perusahaan telah berupaya mengelola potensi emas Nabire selama dua dekade terakhir. PT KEL masuk ke Distrik Makimi menjelang akhir 2000-an dan memperoleh IUP operasi produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2021, setelah melakukan eksplorasi selama sekitar satu dekade.
Kegiatan perusahaan itu memicu pro dan kontra. Sebagian warga menilai pertambangan mengubah bentang alam, memicu banjir, dan menghilangkan sumber pangan. Namun, sejumlah kelompok warga lainnya mendukung keberadaan perusahaan tersebut.
Penertiban tambang di Nabire juga disebut sebagai upaya menegakkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kunjungan Satgas PKH ke Nabire turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH sekaligus Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH sekaligus Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, serta pelaksana Satgas PKH yang terdiri atas 12 kementerian dan lembaga.










