Generasi.co, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh negara. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan dua jenderal Polri lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Selain penyadapan ilegal, ketiga tersangka juga diduga melakukan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem informasi.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
“Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa ponsel sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Asep.
Penyadapan Diduga Berlangsung pada 2025-2026
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025-2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat Kapolri.
Menurut penyidik, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Asep mengungkapkan, pada sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujarnya.
Petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Tiga Pasal Diterapkan, Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Asep mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Selain itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal delapan tahun.










