Generasi.co, SURABAYA – Majelis Kehormatan Partai Gerindra membantah melakukan intervensi terkait mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menangkap tiga kader partainya dalam kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, tidak pernah ada komunikasi maupun campur tangan partainya dengan Polrestabes Surabaya terkait penangkapan tersebut.
“Tidak pernah ada komunikasi apa pun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah anggota polisi yang dimutasi diduga meminta uang kepada tiga kader Gerindra yang ditangkap. Dia menilai mutasi tersebut merupakan bagian dari sikap tegas kepolisian terhadap dugaan pelanggaran anggotanya.
“Jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” ujarnya.
Sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi tidak lama setelah penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut.
Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1 dialihkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini bertugas sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Mutasi juga menyasar empat personel bintara, yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso yang dipindahkan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Tiga Kader Gerindra Positif Narkoba
Kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra bersama lima orang lainnya di sebuah hotel kawasan Ketintang pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Ketiga kader tersebut masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi. Sementara itu, satu orang berinisial N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.
Namun, kedelapan orang tersebut tidak ditahan. Mereka menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Ketiga anggota DPRD dari Gerindra tersebut kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.










