Generasi.co, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sangat marah karena tuduhan terkait ijazah palsu turut menyeret nama kedua orang tuanya. Dia menilai tuduhan tersebut telah melampaui persoalan keaslian dokumen pendidikan dan menyakiti keluarganya.
Jokowi mengatakan ibunya dan ayahnya merupakan orang yang membesarkan serta menyekolahkannya sejak kecil. Karena itu, dia merasa tersinggung ketika kedua orang tuanya menjadi sasaran tuduhan.
“Ya jelas saya sangat tersinggung sekali. Saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya dibilang seperti itu,” kata Jokowi setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dia mengaku membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan mendapat efek jera. Jokowi berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah menuduh dan menyebarkan fitnah.
“Saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah, sehingga mencemarkan nama baik seseorang,” ujarnya.
Polemik ijazah palsu tersebut sebelumnya juga merembet pada persoalan asal-usul dan keluarga Jokowi. Pada Oktober 2025, terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bersama pakar telematika Roy Suryo mendatangi makam keluarga Jokowi di kawasan Selokaton, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kunjungan itu disebut sebagai bagian dari observasi dan pengumpulan data untuk menelusuri latar belakang serta silsilah keluarga Jokowi.
Dalam sebuah acara televisi pada 14 Oktober 2025, dokter Tifa mempertanyakan keberadaan makam kedua orang tua Jokowi di Karanganyar karena ayah dan ibu Jokowi disebut berasal dari Boyolali, Jawa Tengah. Dia juga mempertanyakan status Sudjiatmi sebagai ibu kandung Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi mengaku lega setelah memberikan kesaksian dalam dua persidangan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu. Dia juga puas karena telah memperlihatkan empat dokumen ijazah kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan para terdakwa.
Keempat dokumen tersebut meliputi ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sarjana (S1).
“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah: ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1 saya semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum. Semuanya sudah melihat tadi bersama-sama,” kata Jokowi.
Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim dan memilih bersabar menunggu putusan akhir. Jokowi juga tidak mempermasalahkan sikap Roy Suryo dan dokter Tifa yang menolak kesaksiannya dalam persidangan.
“Ya tidak masalah, itu hak. Ya nanti kita lihatlah keputusan dari majelis hakim seperti apa,” ujarnya.
Jokowi menjalani dua kali persidangan sebagai saksi pada Kamis (5/11/2026). Sidang pertama dengan terdakwa Roy Suryo dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB.
Dia kemudian kembali memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa dokter Tifa pada pukul 17.30 WIB hingga sekitar pukul 22.30 WIB.
Setelah rangkaian persidangan tersebut, Jokowi menyatakan akan kembali ke kediamannya di Solo, Jawa Tengah.










