Generasi.co, Jakarta – Irjen Pol Slamet Uliandi, perwira tinggi Polri yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan tindak pidana siber. Mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri itu ditetapkan sebagai tersangka baru pada Kamis (5/11/2026).
Nama Slamet menjadi sorotan setelah inisial SU muncul dalam pengungkapan kasus ini. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, serta satu saksi berinisial SU.
Profil singkat
Slamet Uliandi, S.I.K., lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971. Ia berusia 55 tahun pada November 2026 dan dikenal dengan julukan Kapten Jack. Slamet merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994 dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi.
Jabatan terbarunya adalah Perwira Tinggi Bareskrim Polri untuk penugasan luar struktur. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Divisi TIK Polri. Informasi mengenai identitas istri dan anaknya belum tersedia dalam sumber publik terverifikasi.
Karier di reserse dan siber
Slamet memulai kariernya melalui sejumlah penugasan di bidang reserse. Pada 2011, ia menjabat Kepala Bagian Monitoring Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri. Pada 2019, ia dipercaya memimpin Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri sebagai Karobinopsnal. Setahun berikutnya, ia menjadi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Saat memimpin Direktorat Tindak Pidana Siber, Slamet menangani sejumlah perkara yang menarik perhatian publik, di antaranya kasus yang berkaitan dengan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Slamet juga berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.
Status tersangka
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan penetapan Slamet sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Penyidik menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Slamet diduga memberikan persetujuan kepada pelaksana penyadapan sekaligus menyetujui penghapusan hasil penyadapan. Menurut Suhermanto, dua tersangka lain, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution, harus mendapat izin dari Slamet apabila hendak melakukan penyadapan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” tutur Suhermanto.
Dengan penetapan Slamet, kini terdapat empat tersangka dalam kasus ini. Tiga lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Slamet belum ditahan karena sedang sakit pascastroke. Ia dikenai tiga pasal sebagaimana tiga tersangka lainnya: Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU yang sama dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman delapan tahun penjara.










