Generasi.co, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku terkejut dan kecewa setelah mendapat informasi bahwa anggota Komisi III turut diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya masih akan mencermati perkembangan kasus tersebut. Namun, jika penyadapan terhadap anggota Komisi III terbukti dilakukan tanpa prosedur hukum, tindakan itu dinilai sebagai persoalan serius.
“Kalau memang kami disadap secara ilegal, tentu kami kecewa,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Dia mengaku tidak menyangka pimpinan Komisi III DPR ikut menjadi sasaran penyadapan. Habiburokhman juga mengingat sikapnya selama ini yang kerap memberikan penilaian positif dan membela Listyo Sigit.
“Agak kaget juga dapat info seperti itu. Kayak pimpinan Komisi III ikut disadap. Kalau teman-teman ikuti bagaimana selama ini kami, selalu berpendapat baik, membela yang bersangkutan dan lain sebagainya, ada peristiwa seperti ini,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti dan ditemukan tindakan ilegal, penanganannya harus diserahkan kepada proses hukum. Dia bahkan menyinggung kemungkinan adanya tindakan insubordinasi dalam perkara tersebut.
“Kalau nanti ada fakta dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan yang ilegal, ya bahkan insubordinasi, ini isu yang sangat-sangat sensitif dalam kehidupan bernegara. Tentu kita serahkan pada proses hukum agar ditindak sebagaimana mestinya,” kata dia.
Habiburokhman juga menjelaskan sikapnya yang pernah memuji Listyo Sigit. Menurut dia, penilaian tersebut disampaikan berdasarkan keyakinannya terhadap kondisi dan fakta yang diketahui saat itu.
Dia membandingkan sikap tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto yang juga beberapa kali memberikan pujian kepada Listyo.
Habiburokhman turut membantah adanya perlakuan khusus dalam proses uji kelayakan dan kepatutan Listyo Sigit ketika dicalonkan menjadi Kapolri. Saat itu, dia masih menjadi anggota biasa Komisi III DPR.
Dia mengatakan proses serupa juga diterapkan ketika Komisi III DPR menjalankan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Kapolri setelah Listyo, yakni Jenderal Suyudi Ario Seto.
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut sebelumnya menyeret Listyo Sigit sebagai tersangka bersama Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Asep mengatakan ketiga tersangka dijerat tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.










