Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebut biaya perjalanan pejabat 2026 tak berlebihan dan sudah dialokasikan, tak perlu jadi perdebatan publik.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan penetapan biaya perjalanan dinas bagi menteri serta pejabat kementerian/lembaga untuk Tahun Anggaran 2026 bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan. Menurutnya, dana tersebut telah dianggarkan dan masih dalam batas wajar.
“Alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan, sehingga saya pikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan,” ujar Dasco dikutip dari Antara, Rabu (4/6/2025).
Ia menambahkan langkah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah bukan berarti negara kekurangan dana. Efisiensi itu justru diarahkan agar dana publik lebih bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
“Efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk ke kegiatan-kegiatan yang untuk masyarakat,” lanjutnya.
Komentar Dasco merespons terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan terkait besaran biaya perjalanan dinas tahun 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Salah satu isi regulasi tersebut menetapkan bahwa uang harian perjalanan luar kota untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp530 ribu per orang, sementara di Aceh sebesar Rp360 ribu. Untuk pejabat negara dan wakil menteri ditetapkan uang harian Rp250 ribu, pejabat eselon I sebesar Rp200 ribu, dan eselon II Rp150 ribu.
Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, pejabat setingkat menteri dan wakil menteri akan menerima uang harian antara 347 hingga 792 dolar AS, mengalami penyesuaian dari sebelumnya 296 hingga 792 dolar AS per hari.
Biaya penginapan dalam negeri pun turut diatur berdasarkan wilayah dan jenjang jabatan. Batas atas tarif penginapan bagi pejabat eselon I hingga menteri/wakil menteri berada pada kisaran Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam.
Melalui aturan ini, pemerintah ingin menjaga transparansi dan efisiensi dalam pembelanjaan anggaran, sekaligus menjamin kelancaran tugas para pejabat yang menjalankan tanggung jawab negara di dalam maupun luar negeri.
(BAS/Red)










