Kasus Cs-137 di Udang Beku, DPR Ingatkan Ancaman bagi Pangan Laut Indonesia

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan (F-PKS) mengingatkan pemerintah agar serius menanggapi temuan paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku asal Indonesia di Amerika Serikat. Ia menilai kasus ini tidak hanya mencoreng citra ekspor perikanan, tetapi juga mengancam kredibilitas sistem keamanan pangan laut nasional.

“Pangan laut kita seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan. Tapi kasus Cs-137 justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan kebijakan,” kata Johan, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, dampak Cs-137 sangat berbahaya bagi kesehatan manusia karena dapat memicu kanker, kerusakan organ, hingga kematian. Ironisnya, Indonesia belum memiliki mekanisme deteksi rutin kontaminasi radioaktif pada produk perikanan. Laboratorium mutu, BPOM, maupun karantina belum dilengkapi alat uji isotop berbahaya tersebut.

Johan menilai lemahnya sistem traceability memperparah keadaan. Asal-usul produk, metode budidaya, dan jalur distribusi sering tidak tercatat dengan baik, sehingga saat terjadi kontaminasi, penelusuran nyaris mustahil. Ia memperingatkan, tanpa transparansi dan pembenahan, kepercayaan pasar bisa hilang dalam hitungan minggu.

Komisi IV DPR pun mendesak reformasi sistemik melalui revisi UU Perikanan, UU Kelautan, dan UU Pangan agar aspek keamanan pangan berbasis risiko—termasuk kontaminasi radioaktif—masuk dalam regulasi. Johan juga meminta percepatan penguatan laboratorium uji mutu di pelabuhan utama dan alokasi anggaran lebih besar untuk program keamanan pangan laut.

“Banyak laboratorium kita bahkan belum punya alat deteksi radiasi. Bagaimana bisa bersaing di pasar global?” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya perlindungan nelayan kecil yang selama ini menyumbang lebih dari 90 persen produksi perikanan tangkap nasional. Menurut Johan, negara wajib memberi kompensasi, insentif, hingga jaminan harga dasar agar nelayan tidak menanggung dampak langsung penurunan harga dan permintaan.

Untuk memulihkan kepercayaan, Johan mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain audit menyeluruh pabrik pengolahan, moratorium ekspor dari wilayah bermasalah, penguatan laboratorium berstandar internasional, serta edukasi bagi nelayan dan masyarakat.

Ia menegaskan, momentum Hari Pangan Sedunia 16 Oktober harus dijadikan “revolusi biru” dengan menjadikan pangan laut sebagai pilar ketahanan nasional berbasis keberlanjutan, keadilan, dan keamanan. “UUD 1945 jelas menyatakan negara wajib menjamin pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Kasus Cs-137 ini pengingat keras bahwa amanah konstitusi tidak boleh diabaikan,” ujarnya.