Komisi VIII DPR Dorong Pemidanaan Kasus Ambruknya Bangunan Ponpes di Sidoarjo

Pimpinan Komisi VIII DPR RI mendorong agar penyelesaian kasus ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, ditempuh melalui jalur hukum. Bangunan tiga lantai di ponpes tersebut roboh hingga menelan korban jiwa puluhan orang pada awal pekan lalu.

“Jika memang ada pelanggaran hukum, kami dari Komisi VIII minta diselesaikan lewat jalur hukum karena ini menyebabkan meninggalnya para santri,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, saat dihubungi wartawan, Senin (6/10/2025).

Bangunan musala tiga lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny ambruk saat digunakan untuk beribadah pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga Minggu (5/10/2025), proses evakuasi dan identifikasi terus berlangsung.

Tim SAR gabungan mengevakuasi 157 korban, di mana 104 orang selamat (sebagian masih dirawat di rumah sakit) dan 53 meninggal dunia, termasuk lima bagian tubuh, dan tim DVI Polda Jawa Timur telah mengidentifikasi delapan korban.

Hasil analisis tim SAR gabungan menyimpulkan ambruknya bangunan disebabkan kegagalan konstruksi karena ketidakmampuan struktur menahan beban. Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam proses pembangunan gedung.

Menanggapi peristiwa tersebut, Singgih menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang dan meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan sehingga penyebab pasti dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui.

Ia juga menekankan agar tragedi ini menjadi pengingat penting bagi lembaga pendidikan keagamaan untuk menjamin keselamatan dan pemenuhan standar teknis bangunan sebelum digunakan. “Kita serahkan ke penegak hukum, karena itu ranah penegak hukum. Namun, kita mengimbau supaya pembangunan harus diawasi dan dilaksanakan oleh yang ahlinya,” ujar Singgih.

Selama sepekan penanganan pascaroboh, upaya evakuasi, perawatan korban, dan identifikasi jenazah terus diintensifkan oleh tim gabungan, termasuk pihak kepolisian, DVI, dan SAR. Penyidikan atas dugaan kelalaian dalam pembangunan kini menunggu proses hukum lebih lanjut dan hasil pemeriksaan teknis dari otoritas terkait.