PDIP Sebut Polemik Ijazah Gibran Jadi Beban Prabowo, Gerindra Membantah

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka/Kemenpora

Generasi.co, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) menilai polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto. Sebaliknya, Partai Gerindra menegaskan Prabowo tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Gibran secara sepihak.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan polemik tersebut berpotensi meruntuhkan legitimasi Gibran. Ia meminta pemerintah mendengarkan kritik publik agar tidak berkembang menjadi gelombang ketidakpuasan.

“Ini menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (21/10).

Hasto mengungkapkan PDIP menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar sebagai tindak lanjut putusan MK. Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan kritik tersebut dan belajar dari aksi unjuk rasa di Prancis yang dinilainya menunjukkan risiko pengabaian aspirasi masyarakat.

“Kita harus belajar dari apa yang terjadi di Prancis, ketika respons dari pemerintah itu dirasakan itu menyebabkan pengabaian terhadap suara rakyat, ini bisa menciptakan suatu gelombang ketidakpuasan,” ujarnya.

Berbeda dari PDIP, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti menegaskan Presiden tidak bisa dibebani kewajiban konstitusional untuk memberhentikan Gibran hanya karena desakan politik.

“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak,” kata Azis dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (25/10).

Azis menjelaskan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 telah mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden. Karena itu, proses pemberhentian harus memenuhi persyaratan konstitusional, bukan sekadar mengikuti tuntutan sekelompok pihak.

“Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka,” ucapnya.

Azis juga merujuk Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran. Dalam putusan tersebut, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Ia mengakui pertimbangan MK memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran. Namun, menurut Azis, hal itu harus dibedakan dari amar putusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemberhentiannya.

“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” tegasnya.

Dalam putusan tersebut, MK disebut tidak menemukan dokumen sah yang menunjukkan ijazah atau surat kelulusan setara SMA yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK juga menyatakan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan kementerian terkait berdasarkan certificate of attendance dan transkrip nilai bukan merupakan ijazah atau certificate of completion.

Meski demikian, MK tidak menerima permohonan Denny Indrayana dan pihak lainnya untuk mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK kemudian menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.

Azis meminta para pihak mempertimbangkan persoalan tersebut dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia menilai perdebatan politik tidak seharusnya mengalihkan perhatian elite dari persoalan yang membutuhkan penyelesaian.

“Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga,” ujarnya.