Kaji Permintaan Akses Lintas Udara AS, Menlu Sugiono: Kedaulatan Prioritas, Sesuai Prinsip Bebas Aktif

Menteri Luar Negeri Sugiono /Presiden RI

Jakarta, Generasi.co — Pemerintah Indonesia tengah memproses pengajuan izin akses lintas udara (overflight access) yang diminta oleh Amerika Serikat (AS) untuk melintasi ruang udara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan bahwa permintaan tersebut masih dalam tahap kajian intensif dan belum berlaku sama sekali.

Ditemui usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026), Sugiono menjelaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan bentuk intent (niat/keinginan) dari pihak Washington yang wajib melewati mekanisme pembahasan ketat di internal pemerintah.

“Kalau berbicara mengenai overflight access merupakan suatu intent yang disampaikan oleh pihak Amerika. Yang kemudian juga akan melewati proses dan mekanisme pembahasan, mekanismenya seperti apa dan sebagainya di Indonesia,” ungkap Sugiono.

Kedaulatan dan Kepentingan Nasional Jadi Prioritas

Menlu menjamin bahwa dalam setiap proses negosiasi dan pembahasan, pemerintah menempatkan kedaulatan dan kepentingan nasional sebagai harga mati yang tidak bisa ditawar. Langkah kehati-hatian ini diambil mengingat negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia.

Kementerian Luar Negeri RI secara terpisah juga telah mengonfirmasi bahwa izin resmi lintas udara (overflight clearance) untuk pesawat AS tersebut belum diterbitkan dan masih dikaji secara mendalam dari berbagai aspek.

Implementasi Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Menjawab kekhawatiran publik bahwa pemberian akses kepada AS dapat mengancam kedaulatan atau menyiratkan keberpihakan Indonesia, Sugiono meminta masyarakat untuk melihat isu ini dari kacamata politik luar negeri Bebas Aktif.

Sebagai negara non-blok, Indonesia memiliki tradisi untuk menjalin kerja sama dengan negara mana pun di dunia. Sugiono menekankan bahwa perjanjian serupa sangat mungkin dilakukan tidak hanya dengan AS, tetapi juga dengan negara-negara sahabat lainnya, selama aturan main dan implementasinya jelas.

“Sebagai negara yang memiliki tradisi dan politik luar negeri bebas aktif, perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya tidak ada masalah. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa,” papar Sugiono.

Ia juga menyadari bahwa dengan dinamika geopolitik global saat ini, Indonesia tidak bisa sepenuhnya menghindar dari dampak isu-isu strategis tertentu. Namun, ia mewanti-wanti agar hal ini tidak disalahartikan.

“Jadi, jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan mengancam kedaulatan,” tutup Menlu Sugiono mengakhiri penjelasannya.