WNI Dipenjara 1 Bulan karena Buang Puntung Rokok di Malaysia, Jadi Orang Pertama

Petronas Twin Towers di Kuala Lumpur, Malaysia/Pexels

Generasi.co, JOHOR BAHRU – Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi orang pertama di Malaysia yang menjalani hukuman penjara karena membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum.

WNI berusia 36 tahun yang bekerja sebagai buruh itu mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah dia tidak membayar denda 1.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp4 juta.

Pelanggaran itu dilakukan di kawasan Stulang, Johor Bahru, pada Februari 2026. Identitas WNI tersebut tidak diungkap ke publik.

Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp) Zainal Fitri Ahmad mengatakan WNI tersebut juga akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan masa hukuman penjara.

“Pria tersebut akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya,” ujar Zainal dalam konferensi pers seusai meninjau pelaksanaan kerja sosial seri ke-50 di Johor Bahru, dikutip dari Free Malaysia Today, Senin (15/9/2026).

Kasus tersebut menjadi yang pertama di Malaysia ketika pelanggaran membuang puntung rokok di tempat umum berujung hukuman penjara karena denda yang dijatuhkan tidak dibayarkan.

Membuang sampah, termasuk puntung rokok, di tempat umum merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 77A Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672).

Pelanggar dapat dikenai denda hingga 2.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp8,7 juta. Pengadilan juga dapat memerintahkan pelanggar menjalani kerja sosial hingga enam bulan.

Kerja sosial tersebut dapat mencakup kegiatan menyapu jalan, membersihkan saluran air dan toilet umum, serta membantu memangkas pohon di area publik.

Pelanggar yang tidak mematuhi perintah kerja sosial dapat menghadapi tindakan hukum lebih lanjut, termasuk denda maksimal 10.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp43 juta.

Hingga saat ini, terdapat 107 kasus yang telah diputus pengadilan dan berujung pada perintah kerja sosial. Sebanyak 59 kasus melibatkan warga Malaysia, sedangkan 48 kasus lainnya melibatkan warga negara asing.

Total denda yang dijatuhkan dalam seluruh kasus tersebut mencapai 71.550 ringgit Malaysia. Durasi kerja sosial yang diperintahkan pengadilan bervariasi, mulai dari dua hingga 10 jam.

SWCorp Johor juga telah melakukan 3.358 operasi penertiban terkait pelanggaran kebersihan. Dari operasi tersebut, sebanyak 3.095 “Notice of Offence” atau surat pemberitahuan pelanggaran telah diterbitkan.

Sebanyak 789 berkas penyelidikan juga telah diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk ditindaklanjuti.

Malaysia memberlakukan aturan hukum lebih ketat untuk tindakan membuang sampah sembarangan sejak 1 Januari 2026. Aturan tersebut juga berlaku bagi warga negara asing yang berada di negara tersebut.

Pelanggaran mencakup tindakan membuang, menempatkan, atau meninggalkan sampah seperti puntung rokok, botol air, minuman kaleng, plastik tisu, dan bungkus makanan di tempat umum maupun jalan umum.

Untuk pelanggaran yang melibatkan anak-anak, orang tua atau wali anak di bawah umur akan dimintai pertanggungjawaban.