Generasi.co, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memproyeksikan penghematan anggaran negara hampir Rp3 triliun hingga akhir Desember 2026 setelah mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui aturan yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026, BGN menghentikan skema insentif tetap Rp6 juta per hari untuk setiap dapur dan menggantinya dengan pembayaran Rp2.000 per porsi makanan yang dilayani. Dengan mekanisme baru ini, besaran insentif mengikuti volume pelayanan masing-masing SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan agar pengeluaran negara sesuai dengan jumlah porsi yang benar-benar disediakan. Dalam skema sebelumnya, dapur yang melayani 1.000 hingga 2.500 porsi sehari tetap menerima insentif Rp6 juta, sama seperti dapur yang melayani 3.000 porsi.
“Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp 6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp 2.000 (per porsi). Saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember,” kata Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (25/10/2026).
Sudaryono menjelaskan, skema insentif tetap Rp6 juta sehari sebelumnya didasarkan pada kapasitas ideal satu dapur MBG yang melayani 3.000 porsi. Dengan nilai insentif Rp2.000 per porsi, dapur yang mencapai kapasitas tersebut memang berhak menerima Rp6 juta sehari.
Namun, pembayaran dengan nominal tetap dinilai tidak mencerminkan perbedaan jumlah pelayanan di lapangan. Karena itu, mekanisme baru mengaitkan insentif dengan jumlah porsi yang disediakan setiap dapur.
Perubahan skema tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Pelaksanaannya juga didukung keputusan Kepala BGN yang mengatur pemberian insentif kepada dapur penyelenggara program.
Sudaryono menegaskan anggaran MBG yang bersumber dari APBN harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
“Karena APBN ini APBN itu bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya. Setransparan mungkin dan tidak boleh ada entit-entitan lagi,” ujarnya.
BGN memastikan insentif Rp2.000 per porsi tersebut bukan biaya tambahan di luar alokasi anggaran MBG. Nilainya sudah termasuk dalam anggaran Rp15.000 untuk setiap porsi makanan.
Dari total anggaran tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk pembelian bahan pangan, Rp3.000 untuk kebutuhan pengolahan atau memasak makanan, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.










