Ahmad Muzani Sebut MPR Terbuka atas Amandemen UUD, tapi…

Ketua MPR RI Ahmad Muzani (Sumber: mpr.go.id)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani (Sumber: mpr.go.id)

Ketua MPR Ahmad Muzani tegaskan MPR terbuka pada amandemen UUD 1945, tapi tidak dilakukan sembarangan. Perubahan konstitusi harus cermat dan sesuai kebutuhan zaman.

Generasi.co, Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan MPR adalah satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Oleh karena itu, menurutnya, MPR perlu terus mendengarkan aspirasi publik dan merenungkan secara mendalam makna dari konstitusi tersebut sebelum mengambil keputusan apakah perlu dilakukan perubahan atau tidak.

Pernyataan ini disampaikan Muzani saat membuka Seminar Konstitusi bertajuk ‘Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi’, yang diselenggarakan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/8/2025).

“Banyak akademisi, tokoh-tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD. Pemikiran-pemikiran itu kita harus dengarkan. Seminar Konstitusi ini adalah upaya kami untuk terus mendengar dan mencari tahu apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat,” kata Muzani dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8).

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Konstitusi, yang jatuh setiap tanggal 18 Agustus. Tanggal tersebut menandai ditetapkannya UUD 1945 oleh para pendiri bangsa, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto, serta tokoh nasional seperti Rusdi Kirana dan Hidayat Nur Wahid. Sementara itu, hadir sebagai pembicara utama Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. Saldi Isra (Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi), dan Dr. Jacob Tobing, yang pernah menjadi Ketua Panitia Ad Hoc I MPR RI.

Muzani menekankan meskipun MPR tidak menutup kemungkinan untuk melakukan amandemen, proses tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, perubahan konstitusi harus dilakukan dengan penuh pertimbangan, tidak terlalu sering, namun tetap terbuka terhadap dinamika dan kebutuhan zaman.

“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD, kami tidak menutup diri dan menutup rapat-rapat atas perubahan itu. Meskipun di sisi lain, kami juga tidak membuka lebar-lebar atas keinginan terhadap perubahan UUD. UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan, tapi UUD juga tidak boleh ditutup rapat untuk perubahan agar bisa mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,” tegasnya.

Ia menambahkan pentingnya kolaborasi antara tiga lembaga negara utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia: MPR, DPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK). Masing-masing lembaga memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan konstitusi.

“Ketiga lembaga negara ini memiliki kewenangan yang sangat jelas dalam UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, hubungan dan komunikasi ketiga lembaga negara ini harus terus dipikirkan untuk merefleksikan dan mengaktualisasi UUD sepanjang zaman,” pungkas Muzani.

(mpr.go.id)