Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa revisi UU TNI harus disusun secara rigid untuk memastikan supremasi sipil tetap terjaga. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga memastikan bahwa revisi ini tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Generasi.co, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus disusun dengan ketentuan yang tegas dan jelas.
Menurut Ahmad Muzani, hal ini penting untuk memastikan supremasi sipil tetap terjaga ketika prajurit TNI diizinkan mengisi jabatan publik di luar struktur militer.
“Ya harus rigid, harus rigid. Dalam UU TNI supaya sipil tidak merasa terganggu, dan seterusnya harus rigid,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Sekjen Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa kekhawatiran publik mengenai kembalinya dwifungsi ABRI tidak akan terjadi.
Menurutnya, penempatan prajurit TNI di beberapa jabatan publik bukan berarti menghidupkan kembali peran ganda militer sebagaimana yang pernah terjadi di masa lalu.
“Hal ini memang menjadi perhatian, tetapi tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Dalam negara demokrasi, wajar jika ada kritik atau masukan terhadap kebijakan yang sedang dibahas. Semua itu harus dianggap sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat,” ujar Muzani.
Salah satu bentuk kritik terhadap revisi UU TNI datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Organisasi ini telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan Komisi I DPR untuk meminta agar pembahasan revisi UU tersebut dihentikan.
Panglima TNI Pastikan Supremasi Sipil Terjaga
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga telah menegaskan prinsip supremasi sipil akan tetap dijaga meskipun ada penyesuaian dalam revisi UU TNI.
Menurut Agus, TNI tetap memegang teguh prinsip demokrasi dengan memastikan ada pemisahan yang jelas antara ranah sipil dan militer.
“TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus saat rapat kerja (raker) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Ia juga menambahkan, revisi UU TNI tidak akan mengancam supremasi sipil, melainkan bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan zaman dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan sipil dan militer.
Kritik dan Respons dari Masyarakat Sipil
Penolakan terhadap revisi UU TNI datang dari berbagai elemen masyarakat sipil yang khawatir akan adanya perluasan peran militer di ranah sipil.
Sejumlah aktivis dan akademisi menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan jika aturan tersebut tidak diatur dengan tegas.
Mereka juga mengingatkan, sejarah menunjukkan adanya dampak negatif dari dwifungsi ABRI yang pernah berlaku di masa Orde Baru.
Oleh karena itu, mereka berharap DPR dapat mempertimbangkan kembali revisi UU ini dengan memastikan adanya batasan yang jelas bagi TNI dalam ranah sipil.
Meski begitu, pemerintah dan DPR memastikan bahwa pembahasan revisi UU TNI akan dilakukan secara transparan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil.
(BAS/Red)










