Generasi.co, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea memperingatkan Pemerintah Indonesia agar menyiapkan langkah hukum untuk mengantisipasi potensi gugatan arbitrase internasional dari Singapura menyusul pemangkasan ekspor gas bumi. Ia menilai sengketa kontrak pasokan dapat berujung pada tuntutan ganti rugi bernilai besar.
Hotman mengingatkan, risiko tersebut dapat muncul apabila pemangkasan pasokan dianggap sebagai pelanggaran terhadap kontrak komersial. Karena itu, ia menyarankan pemerintah membentuk tim hukum profesional yang memiliki keahlian dalam litigasi komersial.
“Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi,” kata Hotman dalam rekaman video yang diterima Senin (26/10/2026).
Menurut Hotman, kontrak dagang biasanya mengatur lembaga arbitrase internasional yang akan menangani perselisihan antara para pihak. Jika sengketa berlanjut, Indonesia berpotensi menghadapi tuntutan ganti rugi, termasuk yang disebutnya sebagai kerugian nyata (real damages) dan ganti rugi berupa penalti (punitive damages).
“Punitive damages dalam common law atau penalty yang bisa jumlahnya sangat besar apalagi ini menyangkut kebutuhan gas di suatu negara,” ujarnya.
Hotman juga mengingatkan konsekuensi yang menurutnya dapat muncul apabila perkara berlanjut hingga pelaksanaan putusan arbitrase. Ia menyebut aset Indonesia di berbagai negara, termasuk kapal yang sedang berlayar, berpotensi menjadi sasaran eksekusi.
“Bahkan kapal kita yang sedang berlayar pun. Misalnya kapal minyak kita yang sedang berlayar pun di laut bisa disita,” kata Hotman.
Ia mengaitkan risiko tersebut dengan keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi New York. Hotman juga menyinggung tiga putusan arbitrase internasional sepanjang 2026 yang menurutnya telah merugikan pihak Indonesia.
Salah satu perkara yang disorotnya melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) yang dihukum membayar ganti rugi Rp 2,2 triliun. Menurut Hotman, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian atau pelanggaran kontrak karena tidak memasok gas ke luar negeri.
“Bahkan satu BUMN dihukum membayar 2 triliun lebih, ini kasus kecil karena juga lalai atau dianggap melanggar kontrak tidak mensuplai gas ke luar negeri, dihukum 2,2 triliun. Bayangkan kalau kebutuhan satu negara kerugiannya bisa digugat di arbitrase internasional besar sekali belum lagi denda atau punitive damages,” ujarnya.
Hotman memprediksi Singapura pada akhirnya dapat membawa persoalan pemangkasan ekspor gas tersebut ke arbitrase internasional apabila kebijakan Indonesia berlanjut. Namun, potensi gugatan itu masih berupa perkiraannya.
Pemerintah Indonesia mulai mengurangi pasokan ekspor gas bumi ke Singapura pada Sabtu (24/10/2026). Gas yang dialihkan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, terutama sektor kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra.
Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut pengalihan pasokan mencapai 31 juta kaki kubik standar gas per hari. Jumlah tersebut terdiri atas 15 juta kaki kubik dari Natuna dan 16 juta kaki kubik dari Sumatra.
Pemangkasan pasokan itu mendapat tanggapan dari Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. Ia meminta seluruh pihak tetap menghormati komitmen dalam kontrak komersial yang telah disepakati.
“Kami berharap semua pihak menghormati komitmen mereka. Importir gas Singapura akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut,” kata Wong saat berpidato dalam konferensi Partai Aksi Rakyat (PAP), Minggu (25/10/2026), dikutip dari Channel NewsAsia (CNA).
Di tengah pengurangan pasokan tersebut, Otoritas Pasar Energi Singapura (Energy Market Authority/EMA) menyatakan dampaknya mencakup kurang dari 2 persen total kebutuhan gas harian negara itu. Singapura juga menyebut telah memiliki rencana darurat untuk mengantisipasi gangguan pasokan.










