Operasi Patuh 2026 Dimulai, Ini Pelanggaran yang Diincar ETLE

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)/Pemkot Tangerang

Generasi.co, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Penegakan hukum dalam operasi ini mengedepankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan sasaran pelanggaran seperti melawan arus, menerobos lampu merah, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Operasi tersebut menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas. Polisi menggabungkan penegakan hukum melalui ETLE dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis serta pemberian teguran simpatik.

Kakorlantas Polri menegaskan, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak. Perubahan perilaku masyarakat agar semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas juga menjadi tujuan utama.

“Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat. Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” demikian keterangan resmi pada Minggu (25/10/2026).

Kamera ETLE dapat merekam sejumlah pelanggaran, baik yang berkaitan dengan kelengkapan kendaraan maupun perilaku pengendara di jalan. Berikut 12 jenis pelanggaran yang disebut menjadi bagian dari pengawasan kamera ETLE:

  1. Menggunakan pelat nomor palsu.
  2. Melawan arus.
  3. Menerobos lampu merah.
  4. Tidak memakai helm.
  5. Berboncengan lebih dari tiga orang.
  6. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi sepeda motor.
  7. Melanggar aturan ganjil-genap.
  8. Melanggar rambu dan marka jalan.
  9. Kendaraan dengan kelebihan daya angkut dan dimensi.
  10. Tidak memakai sabuk keselamatan.
  11. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
  12. Melanggar batas kecepatan.

Meski demikian, kemampuan kamera ETLE merekam pelanggaran dapat berbeda-beda, bergantung pada jenis perangkat, lokasi pemasangan, dan sistem pengawasan yang digunakan.

Dalam Operasi Patuh 2026, pelanggaran melawan arus menjadi salah satu perhatian utama Korlantas. Jajaran kepolisian diinstruksikan memperkuat pengawasan dan mengutamakan pencegahan untuk menekan potensi kecelakaan serta melindungi keselamatan pengguna jalan.

Polisi juga diminta memperluas sosialisasi keselamatan berlalu lintas melalui edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor dan safety driving bagi pengemudi mobil.

Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menghindari sanksi tilang, tetapi juga meningkatkan kepatuhan terhadap rambu, marka jalan, dan ketentuan keselamatan berkendara.