Di Bawah Kendali Sjafrie Sjamsoeddin, Satgas PKH Bidik Jaringan Korporasi AK

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin /Kemhan

Generasi.co, JAKARTA – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengarahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan penguasaan dan pemanfaatan hutan secara ilegal yang terindikasi terkait jaringan korporasi berinisial AK. Penertiban tersebut mencakup inventarisasi, verifikasi, hingga penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan secara melawan hukum.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Unsur Pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4/11/2026). Sjafrie bertindak sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus mengendalikan langsung rapat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penertiban dilakukan setelah Satgas PKH melakukan penelaahan awal terhadap dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan, persoalan perizinan, serta penguasaan kawasan hutan yang terafiliasi dan/atau berada dalam kendali sosok berinisial AK.

Satgas PKH selanjutnya melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis tersebut. Pemeriksaan dan penertiban dilakukan terhadap kegiatan usaha di berbagai wilayah Indonesia.

Anang menjelaskan, penertiban dilaksanakan melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas juga menindaklanjuti kewajiban denda administratif dan pemulihan aset negara di kawasan hutan.

“Tindakan ini murni bertujuan untuk merebut kembali aset negara agar kembali ke tangan penguasaan sah Republik Indonesia,” ujar Anang.

Penertiban administratif dan pengembalian lahan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak yang terbukti melakukan kejahatan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, yang menyatakan penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, pihak yang memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat diproses secara hukum meskipun telah memenuhi kewajiban denda administratif atau mengembalikan lahan.

Anang mengatakan Satgas PKH akan melanjutkan penertiban terhadap praktik penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal. Pemerintah menyatakan proses tersebut dilakukan secara profesional, terukur, dan akuntabel.

Sjafrie Minta Prajurit Bantu Kesulitan Warga

Sebelum memimpin pengarahan Satgas PKH, Sjafrie juga meminta prajurit TNI berperan dalam membantu masyarakat. Pesan itu disampaikan saat memberikan pengarahan kepada prajurit Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 840/Golok Sakti di Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (3/11/2026).

Sjafrie meminta keberadaan Yonif TP di seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia dioptimalkan untuk membantu pemerintah daerah dan mengatasi kesulitan warga di sekitar satuan.

“Kehadiran Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di seluruh 514 Kabupaten/Kota di Indonesia harus dapat dioptimalkan untuk membantu Pemerintah Daerah dan mengatasi kesulitan warga di sekelilingmu,” ujar Sjafrie dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Ia juga meminta prajurit menguasai dua kemampuan sekaligus, yakni kemampuan tempur dan keterampilan pembangunan. Kemampuan tempur mencakup kemahiran menembak, bela diri, dan patroli. Adapun keterampilan pembangunan meliputi pertanian, peternakan, kesehatan, serta konstruksi melalui kompi fungsional.

Sjafrie turut menginstruksikan percepatan pembangunan sarana latihan menembak dan fasilitas pembinaan satuan. Menurut dia, kesiapan prajurit diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah maupun menjalankan tugas pengamanan di wilayah strategis, termasuk Ibu Kota Negara.