Generasi.co, JAKARTA – Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026), diwarnai sejumlah momen. Presiden ke-7 RI itu menunjukkan ijazah dari tingkat SD hingga S-1, menjelaskan proses penyusunan skripsinya, serta membantah tudingan mengenai penggunaan jenis huruf pada sampul skripsi.
Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Dalam persidangan, ia memperlihatkan ijazahnya di hadapan majelis hakim, Roy Suryo, tim kuasa hukum, dan pengunjung sidang.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan ijazah Jokowi sebagai barang bukti. Jokowi kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang. Meski sempat diminta menunggu hingga persidangan selesai, ia kembali memohon karena telah berjanji menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, hingga S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi kepada Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
Hakim kemudian mengizinkannya. Jokowi maju ke hadapan majelis dan menunjukkan ijazah satu per satu. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya turut mendekat.
Jokowi Jelaskan Riwayat Pendidikan
Dalam pemeriksaan identitas, hakim menanyakan sejumlah data diri Jokowi yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP), termasuk pekerjaan. Jokowi menyebut pekerjaannya wiraswasta. Namun, ia membenarkan ketika hakim mengonfirmasi bahwa KTP miliknya mencantumkan jabatan Presiden Republik Indonesia.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Jokowi saat ditanya mengenai keterangan tersebut.
Sebelum memasuki materi kesaksian, Jokowi juga diminta bersumpah. Ia menyatakan bersedia dan mengucapkan sumpah menurut agama Islam. Hakim Christina mengingatkan agar Jokowi menjawab setiap pertanyaan dengan tegas sehingga keterangannya dapat didengar seluruh pihak di ruang sidang.
Jokowi kemudian menjelaskan riwayat pendidikannya. Ia bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, SMP Negeri 1 Kota Surakarta, dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S-1 di Fakultas Kehutanan UGM.
Saat ditanya JPU mengenai jurusan yang diambil, Jokowi menyatakan Fakultas Kehutanan saat itu tidak memiliki pembagian jurusan. Mahasiswa diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan.
Bantah Tudingan soal Font Skripsi
Materi kesaksian juga mencakup proses penyusunan dan pencetakan skripsi Jokowi yang menjadi salah satu objek tudingan. Jokowi menyebut judul skripsinya disetujui dosen pembimbing Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro setelah ia mengajukan proposal sebanyak tiga kali.
Skripsi tersebut berjudul Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta. Jokowi mengatakan skripsinya diuji pada 23 Oktober 1985 oleh Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin. Ia dinyatakan lulus dengan nilai A.
Setelah menjalani revisi, Jokowi mencetak skripsinya di Percetakan Perdana. Sampul dan lembar pengesahan dicetak oleh percetakan tersebut, sedangkan halaman lainnya diketik secara manual.
Jokowi juga membantah tudingan bahwa penggunaan font Times New Roman pada sampul skripsinya tidak sesuai dengan periode 1985. Ia menyebut banyak skripsi lain yang dicetak di tempat yang sama menggunakan jenis huruf serupa.
“Kalau dikatakan bahwa kovernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Massa Pendukung Padati Sekitar PN Jaktim
Di luar ruang sidang, massa pendukung Jokowi memadati kawasan sekitar PN Jakarta Timur sejak menjelang persidangan. Mereka mengenakan pakaian putih dan membawa spanduk serta poster berisi dukungan kepada Jokowi.
Salah satu spanduk bertuliskan “Pak Jokowi Tak Sendiri”, sedangkan poster lain memuat pesan “Lanjut terus, jangan takut”. Massa juga meneriakkan yel-yel dan menyampaikan orasi mengenai sejumlah prestasi Jokowi.
Sejumlah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut hadir, di antaranya Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga alias Bro Ron.
Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
Kepadatan di sekitar pengadilan turut diantisipasi dengan rekayasa lalu lintas situasional. Polres Metro Jakarta Timur memberlakukan pengaturan tersebut mulai pukul 06.00 WIB pada Kamis (5/11/2026).
Kendaraan dari arah Klender melalui Jalan I Gusti Ngurah Rai yang menuju PN Jakarta Timur maupun Kantor Wali Kota Jakarta Timur, khususnya yang melintasi flyover, dialihkan sementara melalui jalur alternatif. Sementara kendaraan dari arah Penggilingan diarahkan melalui Pasar Inpres.
Polisi mengimbau masyarakat mengikuti arahan petugas dan menggunakan jalur alternatif yang disediakan.
Kepala PN Jakarta Timur Efendi sebelumnya menyebut ruang sidang memiliki kapasitas 80 orang. Pengadilan membuka akses bagi masyarakat dari kedua kubu maupun pengunjung umum selama jumlahnya tidak melebihi kapasitas. Pengadilan juga menyiapkan layar televisi di luar ruang sidang agar persidangan tetap dapat disaksikan.
Dakwaan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsider juga memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, dokter Tifa menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE. Perkaranya berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.
Dalam dakwaan primer, dokter Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama. Jaksa juga memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










