Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S-1 di Sidang Roy Suryo

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)/X

Generasi.co, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Jokowi memperlihatkan ijazah tersebut langsung di hadapan majelis hakim, Roy Suryo, tim kuasa hukum, serta pengunjung sidang. Ia meminta izin kepada hakim setelah jaksa penuntut umum (JPU) lebih dahulu menunjukkan ijazah itu sebagai barang bukti.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat meminta Jokowi menunjukkan dokumen tersebut setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali memohon agar diizinkan memperlihatkannya saat itu juga karena telah berjanji menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, hingga S-1.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi.

Hakim kemudian mengizinkan Jokowi menunjukkan ijazah tersebut. Jokowi maju ke hadapan majelis hakim dan memperlihatkannya satu per satu ke arah pengunjung sidang. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga mendekat.

Dalam persidangan, Jokowi turut menjelaskan riwayat pendidikannya. Ia mengawali pendidikan di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.

Setelah lulus SMA, Jokowi menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP 1, SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” kata Jokowi.

JPU kemudian menanyakan jurusan yang diambil Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi menjelaskan bahwa saat itu fakultas tersebut tidak menerapkan pembagian jurusan. Mahasiswa, menurut dia, diberi pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan.

“Di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan,” jawabnya.

Jokowi diperiksa sebagai saksi pelapor dalam perkara tersebut. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan tersebut disusun subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.