Pengacara Natalia Rusli melaporkan PT MSK dan CV HKN ke Polres Bandar Lampung atas dugaan tidak memiliki legalitas dan pengalaman sebagai kontraktor konstruksi.
Generasi.co, Jakarta – Pengacara kondang Natalia Rusli resmi melaporkan jajaran direksi PT MSK dan CV HKN ke Polres Bandar Lampung pada Kamis (8/5/2025).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor register STTLP/B/674/V/2025/Polres Bandar Lampung/Polda Bandar Lampung.
Natalia Rusli menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena kedua perusahaan yang mengklaim sebagai kontraktor tersebut diduga tidak memiliki izin usaha resmi dan pengalaman kerja di bidang konstruksi.
Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kliennya yang merasa dirugikan akibat proyek konstruksi yang tidak dijalankan secara profesional dan sah.
“Perusahaan jasa kontraktor harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Dalam kasus ini, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin lengkap dan tidak memiliki rekam jejak pekerjaan di bidang pembangunan gedung,” tegas Natalia dalam konferensi pers yang digelar usai pelaporan.
Natalia menjelaskan bahwa legalitas sebuah perusahaan jasa konstruksi harus dibuktikan melalui sejumlah dokumen resmi, seperti akta pendirian perusahaan, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti bahwa perusahaan telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan manajerial untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
“SBU berfungsi sebagai bukti legalitas usaha konstruksi. Tanpa SBU, perusahaan tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah atau swasta. SBU juga menentukan kelas usaha, apakah termasuk kecil, menengah, atau besar,” terang Natalia.
Tak hanya itu, Natalia juga menyoroti ketiadaan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dari para tenaga kerja konstruksi di kedua perusahaan tersebut.
Padahal, SKK merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh tenaga ahli dan tenaga terampil di sektor jasa konstruksi.
Menurutnya, SKK diperlukan untuk mengurus SBU dan IUJK, serta menunjukkan bahwa tenaga kerja yang dimiliki perusahaan memang kompeten dalam bidang konstruksi.
Selain tidak memiliki izin dan sertifikat, PT MSK dan CV HKN juga diduga tidak tergabung dalam asosiasi resmi jasa konstruksi.
Hal ini, lanjut Natalia, merupakan pelanggaran administratif serius karena keanggotaan dalam asosiasi merupakan bagian dari proses verifikasi dalam pengajuan SBU.
“Dalam sistem LPJK, perusahaan jasa konstruksi wajib menjadi anggota asosiasi profesi terakreditasi. Asosiasi ini berperan penting dalam pengajuan SBU dan mengatur subklasifikasi usaha,” ujarnya.
Natalia juga mengungkap bahwa proyek pembangunan restoran Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung yang dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pendanaan dari PT MSK.
Ia merujuk pada pernyataan HW, Direktur CV HKN, yang mengaku hanya menerima komisi pribadi dari pemilik kedua perusahaan tersebut, AMH, bukan dana proyek resmi.
“Klien kami dirugikan hingga Rp17,2 miliar. PT MSK dan CV HKN diduga hanyalah perusahaan fiktif yang digunakan untuk menipu dan menarik dana besar dari pemilik proyek, tanpa menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya,” jelas Natalia.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk selalu memeriksa legalitas dan rekam jejak perusahaan kontraktor sebelum melakukan kerja sama proyek.
Natalia menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga ke pengadilan agar para pelaku pertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dan perdata.
(BAS/Red)










