Generasi.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Penegasan itu disampaikan DJP melalui Keterangan Tertulis (KT)-1/2026 tertanggal 21 Juli 2026 sebagai respons atas pemberitaan yang berkembang mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan DJP.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan DJP, direktur jenderal pajak menyampaikan penjelasan sebagai berikut,” demikian penggalan KT-1/2026.
DJP menjelaskan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah. Dalam kondisi tertentu, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan di lapangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.
Menurut DJP, kerja sama tersebut merupakan bagian dari koordinasi yang juga dilakukan dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan dalam rangka pengumpulan data dan informasi perpajakan.
DJP juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, meminta pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan, ataupun mengambil tindakan terhadap wajib pajak.
“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis DJP.
Selain itu, DJP menegaskan pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak bukan merupakan kebijakan baru. Pedoman internal tersebut telah diterapkan sejak 2020, sedangkan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan dari pedoman yang sudah ada.
“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penegasan DJP dalam keterangan tertulis tersebut.










