Generasi.co, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara asing.
Hasanuddin mengatakan masyarakat perlu mengetahui bahwa bergabung dengan militer negara asing dapat berdampak pada status kewarganegaraan Indonesia. Menurut dia, informasi tersebut perlu disampaikan Kemlu secara jelas agar masyarakat memahami konsekuensinya.
“Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja,” kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Hasanuddin menanggapi isu delapan WNI yang diduga bergabung dengan militer negara asing. Ia menilai pemerintah tidak perlu mempersiapkan keputusan mereka karena persoalan tersebut sudah terjadi dan seharusnya menjadi bahan evaluasi.
“Sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia,” kata dia.
Hasanuddin menyebut terdapat sejumlah alasan yang dapat mendorong seseorang bergabung dengan militer negara asing. Faktor ekonomi atau keinginan mendapatkan keuntungan finansial menjadi salah satunya.
Selain itu, seseorang yang telah lama bekerja di negara lain dapat memiliki keinginan untuk menjadi warga negara setempat. Menurut Hasanuddin, bergabung dengan militer negara tersebut dapat menjadi salah satu jalan yang ditempuh.
“Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara. Salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat,” katanya.
Sebelumnya, Kemlu RI menyatakan pemerintah sedang memverifikasi informasi mengenai WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Verifikasi dilakukan melalui Perwakilan RI dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan informasi mengenai WNI tersebut masih perlu dipastikan, termasuk identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan mereka.
“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (31/8).
Yvonne menambahkan, apabila keterlibatan WNI tersebut terverifikasi, tindakan itu merupakan tindakan individual dan tidak mewakili kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.










