Eddy Soeparno: Sistem Registri Unit Karbon Perkuat Tata Kelola Pasar Karbon Indonesia

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno/MPR RI

Generasi.co, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendorong penguatan regulasi perdagangan karbon setelah pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pasar karbon nasional.

Menurut Eddy, SRUK menjadi langkah strategis untuk menciptakan tata kelola perdagangan karbon yang transparan, kredibel, dan mampu bersaing di tingkat global.

Namun, ia menilai penguatan sistem registrasi karbon perlu diikuti dengan kepastian hukum melalui regulasi yang lebih kuat agar dapat memberikan perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Perlu disampaikan bahwa di parlemen kami tengah mendiskusikan rencana membahas dua regulasi penting, yaitu revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim. Jika disetujui, kedua regulasi ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional,” ujar Eddy.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN itu mengatakan pembahasan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kebijakan pemerintah yang telah berjalan, termasuk implementasi SRUK sebagai sistem registrasi nasional unit karbon.

“SRUK merupakan langkah maju dalam membangun sistem perdagangan karbon yang transparan, akuntabel, dan memiliki integritas tinggi. Namun, keberhasilan implementasinya juga membutuhkan payung hukum yang kuat agar memberikan kepastian bagi pelaku usaha, masyarakat, dan investor,” katanya.

Eddy menyebut Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu pemain utama dalam perdagangan karbon dunia karena memiliki kekayaan sumber daya alam, termasuk hutan, ekosistem mangrove, dan kawasan gambut.

Menurut anggota Komisi XII DPR RI itu, pengembangan pasar karbon tidak hanya berkaitan dengan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Pengembangan pasar karbon, selain wajib menurunkan emisi gas rumah kaca, juga harus mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka investasi hijau, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan dan wilayah konservasi,” ujar Eddy.