Gerindra Tolak Desakan Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah/Kejagung

Generasi.co, Jakarta – Partai Gerindra menolak desakan sejumlah fraksi di DPR yang meminta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman mati. Gerindra menilai fokus utama penegakan hukum dalam perkara korupsi seharusnya mengembalikan kerugian negara, bukan menentukan vonis sebelum proses peradilan selesai.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan partainya memahami kekecewaan publik atas dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Namun, menurutnya, penegakan hukum harus tetap mengedepankan keadilan yang terukur dan menghormati asas praduga tak bersalah.

“Partai Gerindra memahami rasa kecewa dan kemarahan publik yang disuarakan oleh rekan-rekan fraksi lain di Komisi III. Namun, terkait desakan hukuman mati, Gerindra secara prinsipil mendorong penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif dan terukur, bukan hukum yang bersifat retributif ekstrem seperti hukuman mati,” ujar Sugiat kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Anggota Komisi XIII DPR RI itu menegaskan Febrie saat ini masih berstatus tersangka sehingga belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Sugiat, penegakan hukum harus bertumpu pada pembuktian yang kuat, pengembalian aset hasil korupsi melalui mekanisme asset recovery, serta pemberian efek jera sesuai ketentuan hukum.

“Gerindra menilai bahwa dalam kasus korupsi skala besar seperti ini, fokus utama penegak hukum selain pembuktian pidana adalah pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal melalui Undang-Undang TPPU,” katanya.

Ia menilai hukuman mati tidak serta-merta mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Hukuman mati tidak otomatis mengembalikan aset negara yang hilang. Yang dibutuhkan rakyat adalah uang negara kembali dan sistem yang diperbaiki, bukan sekadar pembalasan dendam lewat hilangnya nyawa,” ujarnya.

Sugiat juga mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi tekanan opini publik maupun vonis di luar pengadilan.

“Jika hukum tunduk pada desakan populis untuk menghukum mati seseorang sebelum proses peradilan selesai, maka kita merusak tatanan rule of law. Aparat penegak hukum harus tetap berkepala dingin, objektif, dan bersandar pada kekuatan alat bukti di persidangan nanti,” katanya.

Ia menambahkan, “Menghakimi atau menentukan vonis di luar pengadilan (trial by press/public) hanya akan mengaburkan substansi perkara. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berbasis alat bukti (due process of law).”

Sebelumnya, dua fraksi di Komisi III DPR RI, yakni PDIP dan PAN, mengecam dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni kasus korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru menilai perkara tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat. Ia bahkan meminta para tersangka dijatuhi hukuman maksimal.

“Kalau bisa dihukum mati, karena (kasus korupsinya) menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Falah di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Endang Agustina menyebut dugaan korupsi yang dilakukan pejabat penegak hukum sangat memprihatinkan.

“Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat, kalau perlu dihukum mati,” katanya.

Komisi III DPR juga telah membentuk panitia kerja tim pengawas untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Seluruh fraksi menyepakati Habiburokhman sebagai ketua panja tim pengawas yang akan memantau proses penyidikan, mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan barang bukti.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah telah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Agung. Don Ritto telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie Adriansyah belum ditahan.