Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Ada Perlindungan bagi Masyarakat yang Tak Bersalah

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono/DPR RI

Generasi.co, Jakarta – Fraksi Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat penegakan hukum. Namun, partai tersebut meminta agar regulasi itu tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang asetnya ternyata tidak terbukti terkait tindak pidana.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).

Menurut Bimantoro, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.

Ia menyoroti praktik penyitaan aset sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, tetapi pada akhirnya dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara setelah putusan pengadilan.

“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.

Sebagai contoh, Bimantoro menggambarkan sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita selama proses hukum berlangsung. Jika setelah dua hingga tiga tahun persidangan aset tersebut dinyatakan tidak terkait perkara, menurutnya kerugian ekonomi yang ditimbulkan sudah terlanjur terjadi.

“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana,” katanya.

“Nah, tindakan ekonomi ini, inilah yang menurut saya bisa merugikan dari pada pihak-pihak yang memang tidak terbukti pada ujungnya gitu loh,” lanjutnya.

Karena itu, Bimantoro meminta adanya mekanisme mitigasi risiko dalam RUU Perampasan Aset agar masyarakat yang tidak terbukti bersalah tidak menanggung kerugian akibat penyitaan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam penyusunan beleid tersebut. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara ketat agar tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” ujar Bimantoro.