Generasi.co, JAKARTA – Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tata kelola batu bara, ASABRI-Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Adapun 12 lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:
- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat (proses).
- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara (proses).
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (proses).
- Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan (proses).
- Cafe de’CLAN Signature, Cipete, Jakarta Selatan (selesai).
- Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan (selesai).
- Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan (proses).
- Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan (proses).
- PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan (proses).
- Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan (proses).
- Rumah MILDK, Apartemen Pacific Place (proses).
- Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor (proses).
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggeledah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan secara bersamaan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan pengusutan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” ujar Totok.
Menurut Totok, penyidikan mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi pada perkara ASABRI dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan terkait dugaan korupsi, suap, dan TPPU yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” kata Victor.
Ia menambahkan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik memenuhi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de’CLAN dan juga Koin Money Changer,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto juga mengungkapkan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari Cafe de’CLAN Signature sebagai bagian dari penyidikan yang masih berlangsung.










