Generasi.co, Jakarta – Partai Gerindra menyatakan mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter terhadap negara. Namun, partai tersebut menilai usulan pemidanaan terhadap praktik LGBTQ masih perlu dikaji secara mendalam.
Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong mengatakan Indonesia selama ini tidak mengenal maupun mengakui paham tersebut. Karena itu, ia menilai langkah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan kebijakan yang patut didukung.
“Saya pikir itu bagus ya. Dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya. Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus mendukung,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7).
Ia menegaskan Partai Gerindra mendukung kebijakan pemerintah terkait penerbitan peraturan tersebut.
“Jadi kita support pemerintah pusat lah,” ujarnya.
Meski demikian, Bahtra berpandangan wacana pemberian sanksi pidana terhadap praktik LGBTQ masih memerlukan pembahasan dan kajian yang lebih komprehensif. Menurutnya, usulan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut sebelum diputuskan menjadi kebijakan.
“Tetapi yang pasti di negara kita kan belum diperbolehkan, jadi saya pikir harus ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam,” katanya.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter, bersama penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, serta penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan pihaknya terbuka terhadap wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemidanaan LGBTQ yang didorong Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, hingga kini DPR belum membahas maupun menerima naskah akademik terkait usulan tersebut.
Menurut Marwan, usulan pembentukan undang-undang dapat berasal dari masyarakat sepanjang disertai naskah akademik yang menunjukkan urgensi pembentukannya.
“Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senin (6/7).








