Hoaks! Indonesia Tak Pernah Nyatakan Perang ke Myanmar, Ini Penjelasan DPR

Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok Gerindra)
Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok Gerindra)

Video viral klaim Indonesia nyatakan perang ke Myanmar adalah hoaks. Sufmi Dasco dorong opsi diplomatik dan OMSP jika WNI tak kunjung dibebaskan.

Generasi.co, Jakarta – Sebuah video viral di Facebook memunculkan narasi menyesatkan yang menyebut Indonesia telah menyatakan perang terhadap Myanmar. Unggahan tersebut mendapatkan perhatian luas dengan lebih dari 44.000 tanda suka, 3.000 komentar, dan telah dibagikan lebih dari 1.000 kali.

Video itu memuat kutipan yang diklaim berasal dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam narasi tersebut, Dasco disebut menyatakan Indonesia akan perang dengan Myanmar jika upaya diplomasi untuk membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) gagal.

Adapun narasi dalam video tersebut berbunyi:

“JIKA DIPLOMASI GAGAL DENGAN MYANMAR MENYELAMATKAN WNI DARI PERAKTEK PERDAGANGAN MANUSIA, DAN MYANMAR TETAP TDK MAU MEMBANTU MEMBEBASKAN WNI YG DI SANDRA, INDONESIA SECARA TEGAS MENYATAKAN PERANG,” tulis unggahan tersebut.

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta, klaim dalam video itu tidak benar. Sufmi Dasco Ahmad tidak pernah menyatakan Indonesia akan berperang dengan Myanmar.

Sebaliknya, Dasco secara tegas mendorong pemerintah untuk mengutamakan jalur diplomasi dalam upaya penyelamatan WNI yang sedang ditahan di Myanmar. Dalam pernyataan resminya, Dasco memang menyebut jika diplomasi tidak membuahkan hasil, pemerintah bisa mempertimbangkan langkah Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Itu ada di Undang-Undang TNI. Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi Operasi Militer Selain Perang. Operasi militer di luar perang, itu dijamin dalam perundangan TNI yang baru,”
ujar politisi Partai Gerindra itu, dikutip dari situs resmi DPR RI.

OMSP bukanlah deklarasi perang, melainkan bentuk operasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memungkinkan keterlibatan militer dalam misi-misi non-perang, termasuk penyelamatan warga negara di luar negeri.

Sebagai konteks, seorang WNI berinisial AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Ia dikenai tuduhan berdasarkan beberapa undang-undang, termasuk UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan Ilegal (Unlawful Associations Act). AP diduga terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan kelompok oposisi bersenjata di negara tersebut.

Dengan demikian, unggahan yang mengklaim Indonesia menyatakan perang terhadap Myanmar adalah disinformasi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menghindari kepanikan dan kesalahpahaman publik.

(BAS/Red)