Generasi.co, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/8/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Febrie datang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.
Febrie tiba sekitar pukul 13.40 WIB menggunakan mobil tahanan Kejagung. Saat turun dari kendaraan, ia tampak membawa sebuah map berwarna biru sebelum digiring petugas masuk ke Gedung Utama Kejagung.
Selama proses pengawalan, Febrie tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Tersangka lain dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nurman Herin (NH), telah lebih dahulu tiba di lokasi pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengonfirmasi telah menerima permintaan dari penyidik Kejagung untuk membawa Febrie dari Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK ke Kejagung.
“Benar, KPK menerima permintaan bon tahanan dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Saudara FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, mobil tahanan Kejagung telah bersiaga di kompleks Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak sekitar pukul 11.32 WIB. Febrie kemudian keluar dari rutan sekitar pukul 13.05 WIB dengan mengenakan rompi tahanan, tangan diborgol, serta membawa map berwarna biru sebelum diberangkatkan menuju Kejagung.
Febrie dititipkan penahanannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026.
Ia berstatus tersangka dalam sejumlah perkara yang awalnya ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum penanganannya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Di luar dua perkara itu, penyidik masih memproses penyidikan lain yang menyeret nama Febrie, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.










