Kata Puan, Dasco, Hingga Hinca Soal Revisi UU Polri

Foto Ilustrasi: Logo Polri (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Logo Polri (Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) belum dimulai.

Hal itu karena DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

Puan menyatakan bahwa dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang beredar di publik bukanlah dokumen resmi.​

“Jika ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi,” ujar Puan dalam keterangan pers pada Rabu, 16 April 2025.

Ia menambahkan bahwa pimpinan DPR belum menerima Surpres mengenai RUU Polri, sehingga pembahasan belum dapat dimulai.​

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyampaikan hal serupa.

Ia menegaskan bahwa DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri dalam waktu dekat karena belum menerima Surpres dari Presiden.

“DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” jelas Dasco.​

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa pembahasan RUU Polri akan dilakukan setelah DPR menerima Surpres dari Presiden.

Ia menambahkan bahwa Komisi III akan mengundang berbagai ahli untuk memberikan masukan terkait aturan kepolisian Indonesia.

“Keterbukaan menjadi tolok ukur kami dalam membahas RUU Polri,” ujar Hinca.​

RUU tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR pada Mei 2024.

Namun, hingga saat ini, pembahasan belum dilanjutkan karena menunggu Surpres dari Presiden.

Beberapa poin yang diusulkan dalam revisi UU Polri antara lain terkait batas usia pensiun dan kewenangan kepolisian dalam ruang siber.​

DPR RI saat ini tengah fokus pada pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang telah menerima Surpres dari Presiden.

Pembahasan RKUHAP direncanakan akan dimulai setelah masa reses DPR berakhir.​

Dengan demikian, DPR RI menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Polri belum dimulai dan masih menunggu Surpres dari Presiden.

Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh dokumen yang beredar di publik yang bukan merupakan dokumen resmi dari DPR.

(BAS/Red)