KPK Duga Korupsi Penerimaan Maba Marak di Banyak Kampus

Foto Ilustrasi: Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), Agung Nugroho, terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dirinya pernah mengusulkan agar rutan KPK segera dibubarkan, karena praktik pungli yang sudah begitu parah. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), Agung Nugroho, terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dirinya pernah mengusulkan agar rutan KPK segera dibubarkan, karena praktik pungli yang sudah begitu parah. (Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) terjadi di banyak perguruan tinggi, tidak hanya di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru diduga jamak terjadi di kampus lain. Karena itu, KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi serupa.

“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi mengatakan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan maba akan ditelaah KPK.

“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” ujarnya.

KPK juga meminta perguruan tinggi memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru agar proses tersebut berjalan lebih berintegritas.

Menurut Budi, perbaikan tidak cukup berhenti pada komitmen. Perguruan tinggi harus melakukan langkah nyata untuk memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru.

“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” katanya.

Dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru sebelumnya terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Unila pada Agustus 2022.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.

Empat tahun kemudian, pada 2026, KPK kembali melakukan OTT terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru, kali ini di lingkungan Unsoed.