KPK menegaskan bahwa pengajuan praperadilan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak menghalangi proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengajuan praperadilan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghalangi proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa sesuai ketentuan hukum, proses praperadilan tidak menghentikan penyidikan kecuali ada penetapan hakim yang memerintahkan penundaan.
“Menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Tanak, Senin (17/2/2025).
Tanak menambahkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa Hasto meskipun yang bersangkutan tengah mengajukan gugatan praperadilan.
Tidak ada aturan yang melarang penegak hukum memeriksa tersangka yang sedang mengajukan praperadilan.
“Pemeriksaan bisa saja dilakukan, kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang praperadilan agar dapat berjalan lancar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tanak mengharapkan agar Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai bentuk kepatuhan hukum dan sikap warga negara yang baik.
“Idealnya, sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” tambah Tanak.
Hasto Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, meminta penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
Permintaan tersebut diajukan karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan baru terkait status tersangkanya.
“Penasihat hukum pada pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
Ronny menjelaskan, pengajuan kembali praperadilan ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah atau tidaknya status tersangka Hasto.
Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu, kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan,” jelasnya.
KPK Hormati Upaya Hukum Hasto
Menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto, KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan menghormati langkah hukum tersebut.
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan dan akan membuktikan keabsahan proses hukum yang telah dilakukan.
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK. KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Sidang pertama praperadilan Hasto dijadwalkan digelar pada Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga mengatur dan mengendalikan upaya penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I melalui lobi kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan.
“HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, HK juga diduga menginstruksikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
(BAS/Red)