Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.
Bukan hanya Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini berawal dari dugaan pemerasan dalam proses penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI di Dinas PUPR PKPP Riau. Nilai anggaran tersebut naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Menurut KPK, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran tersebut. Namun dalam pertemuan lanjutan, para kepala UPT dan pejabat dinas menyepakati fee untuk Gubernur meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Kesepakatan itu kemudian dilaporkan ke Kepala Dinas dengan menggunakan kode ‘7 batang’,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).
KPK menyebut uang itu diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11) dan mengamankan 10 orang. Dari operasi itu, KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp1 miliar.
KPK akan memaparkan detail kasus dan status hukum para pihak yang ditangkap dalam konferensi pers lanjutan.
Abdul Wahid sebelumnya dikenal sebagai sosok sederhana dan pekerja keras. Lahir di Indragiri Hilir pada 21 November 1980, ia berasal dari keluarga petani. Saat kuliah di UIN Suska Riau, Wahid bekerja sambilan sebagai cleaning service dan kuli bangunan.
Karier politiknya dimulai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pernah menjadi anggota DPRD Riau (2009–2019), lalu terpilih menjadi anggota DPR RI pada 2019 dan kembali menang di Pemilu 2024. Beberapa bulan kemudian, ia maju di Pilkada Riau 2024 dan terpilih sebagai gubernur.










