Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, tidak hanya berkaitan dengan pemberian mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar serta dugaan aliran dana yang berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi petani.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sekda Kuansing Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai pihak yang diduga memberi suap.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula dari proses pengisian jabatan Sekda Kuansing. Saat itu, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.
“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut KPK, mobil senilai Rp2,05 miliar itu dibeli Zulkarnaen dengan bantuan Ardiles melalui skema kredit selama lima tahun dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan. Penyidik menduga pola tersebut membuat posisi jabatan Zulkarnaen tetap aman selama masa pembayaran cicilan berlangsung.
KPK juga mengungkap dugaan suap serupa pernah terjadi saat Suhardiman masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada 2021. Saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR, Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang pembeliannya juga dibantu Ardiles.
“ZKN juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021,” ujar Taufik.
KPK menduga bantuan Ardiles dalam pembelian kedua mobil tersebut berkaitan dengan kepentingannya memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Berdasarkan hasil penyidikan, Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar. Ia juga kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa dinas dan sekretariat daerah pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Selain dugaan suap jabatan, KPK tengah menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Penyidik menduga Suhardiman meminta sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang berasal dari para petani.
“Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik.
Menurut KPK, pemotongan tersebut berdampak langsung terhadap penghasilan para petani yang nilainya hanya berkisar ratusan ribu rupiah setiap bulan. Dugaan penerimaan itu masih terus didalami dalam proses penyidikan.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser yang disebut sebagai instrumen suap. Mobil tersebut diduga sempat hendak dijual ke sebuah showroom setelah Suhardiman mengetahui dirinya sedang dipantau KPK.
Dalam operasi penindakan, KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk untuk mendalami dugaan penerimaan lain serta proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang melibatkan rekomendasi dari pemerintah daerah.










