MK Sebut Hanya Individu Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik, Sufmi Dasco Ahmad: Final, Kita Hormati

Foto: Sufmi Dasco Ahmad (Istimewa)
Foto: Sufmi Dasco Ahmad (Istimewa)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hanya individu yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik, melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi melakukan hal tersebut. Keputusan ini memperkuat kebebasan berpendapat di Indonesia.

Generasi.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang menegaskan bahwa hanya individu yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 29 April 2025.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan laporan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga dari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.

Daniel menggugat beberapa pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2), karena dianggap belum memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara pencemaran nama baik.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan.

Dengan demikian, lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak termasuk dalam kategori yang dapat menjadi korban pencemaran nama baik menurut UU ITE.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan pasal-pasal tersebut dan melindungi kebebasan berpendapat masyarakat.​

Disambut Baik Sufmi Dasco Ahmad

Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Wikipedia)
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Wikipedia)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik putusan MK ini.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus dihormati oleh semua pihak.

Namun, Dasco juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga etika dan perilaku dalam menyampaikan pendapat, sesuai dengan budaya timur yang menjunjung tinggi kesopanan.

“Walaupun itu kemudian yang diputuskan bunyinya seperti itu tetapi juga kita perlu sebagai bangsa Indonesia orang timur juga kita sama-sama tentunya harus menjaga perilaku,” kata Dasco di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 30 April 2025.

Putusan MK ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil.

“Tentunya juga ada batas-batas yang perlu kita sadari bersama sebagai masyarakat Indonesia harus kita batasi,” jelasnya. 

Mereka menilai keputusan ini sebagai langkah maju dalam memperkuat kebebasan berpendapat dan mencegah kriminalisasi terhadap kritik yang disampaikan kepada lembaga atau pejabat publik.

“Ya, yang pertama tentunya keputusan MK adalah final dan mengikat dan kita sama-sama hormati,” tutupnya.

Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan komitmennya untuk mematuhi dan menjalankan putusan MK tersebut.

Meskipun belum menerima salinan resmi putusan, pemerintah akan segera mengoordinasikannya di internal untuk memastikan implementasi yang tepat.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam menyampaikan kritik dan pendapat tanpa takut dikriminalisasi, selama tetap menjaga etika dan tidak menyerang kehormatan individu secara pribadi.

(BAS/Red)