Muzani Nilai Putusan MK soal Pemilu dan Pilkada Terpisah Bisa Timbulkan Masalah Baru

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (Sumber: gerindra.id)
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (Sumber: gerindra.id)

Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebut putusan MK pisahkan pemilu dan pilkada berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

Generasi.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan sejumlah persoalan baru dalam sistem ketatanegaraan.

Saat menghadiri Temu Kader Partai Gerindra di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (4/7/2025), Muzani menyebut gagasan pemisahan jadwal pemilihan sejatinya bukan hal baru dan sudah sempat mengemuka di parlemen.

“Pemilihan ini tidak menjadi opsi karena teman-teman di DPR berpikir kalau pemilu ini dipisah maka sebenarnya itu lebih sesuai dengan semangat negara federal,” ujarnya dikutip Senin (7/7).

Menurut Muzani, penyelenggaraan pemilu serentak selama ini didasarkan pada Pasal 22E UUD 1945. Ia khawatir pemisahan antara pemilu legislatif dan pilkada dapat memicu pelanggaran terhadap prinsip pemilu lima tahunan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Pilkada dan pemilihan DPRD baru akan dilaksanakan 2,5 tahun setelah selesainya pemilihan presiden dan DPR. Itu artinya ada pemunduran masa (jabatan) 2,5 tahun. Pertanyaannya apakah keputusan ini tidak berpotensi justru bertentangan dengan UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilihan itu dilaksanakan sekali dalam lima tahun,” tuturnya.

Terkait hal itu, Muzani menyampaikan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Moch Afifuddin untuk mendalami dampak dari putusan MK.

“Persoalannya bukan menguntungkan atau tidak, karena Mahkamah Konstitusi itu diberi kewenangan untuk menguji setiap undang-undang. Pandangan kami, keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru berpotensi menimbulkan problem baru. Kita memerlukan waktu untuk melakukan kajian, pendalaman,” tandasnya.

Muzani menekankan Partai Gerindra saat ini masih akan melakukan kajian menyeluruh terhadap putusan tersebut guna memahami dampak hukum, politik, dan administratifnya secara utuh.

(BAS/Red)