Muzani Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Wamen Bukan Bagian Amar Putusan MK

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Sumber: Istimewa)
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Sumber: Istimewa)

Ahmad Muzani menyatakan larangan rangkap jabatan wakil menteri hanya termuat dalam pertimbangan MK, bukan keputusan hukum yang mengikat.

Generasi.co, Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi kontroversi seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.

Dalam keterangannya kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025), Muzani menekankan larangan tersebut bukan merupakan bagian dari amar putusan. Ia menilai, hal yang dimuat oleh MK hanyalah bagian dari pertimbangan hukum, sehingga tidak bersifat mengikat secara langsung.

“Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan karena itu pertimbangan untuk sebuah keputusan, tapi keputusannya tidak begitu,” ujar Muzani, dikutip Jumat (15/7).

Pernyataan tersebut muncul setelah sorotan terhadap Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam putusan itu, MK mengutip kembali pertimbangan dari putusan sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menyebut tidak diperbolehkannya rangkap jabatan antara menteri dan wakil menteri.

Meskipun demikian, permohonan dalam perkara itu sebenarnya dinyatakan gugur karena pemohon telah meninggal dunia. Muzani menekankan bahwa larangan tersebut hanya termuat dalam pertimbangan putusan, bukan dalam amar yang bersifat eksekutorial.

Sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Muzani menilai baik pemerintah maupun para wamen tidak berkewajiban menindaklanjuti larangan tersebut secara hukum, mengingat tidak ada perintah tegas dalam amar putusan MK.

Isu ini kembali mengemuka setelah diketahui sejumlah wamen dalam Kabinet Merah Putih juga menjabat sebagai komisaris di beberapa BUMN. Hal ini memunculkan kekhawatiran publik terkait kemungkinan konflik kepentingan serta dampaknya terhadap efektivitas kinerja mereka di pemerintahan.

(BAS/Red)