Pemerintah tengah mengkaji putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, dan akan meminta arahan Presiden Prabowo setelah analisis tuntas.
Generasi.co, Jakarta – Pemerintah tengah mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Setelah kajian rampung, hasilnya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperoleh arahan lanjutan.
“Tentunya nanti beri kami waktu, kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisis dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan kami sampaikan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat memberikan keterangan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, dikutip Selasa (1/7/2025).
Prasetyo mengungkapkan pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian, melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri, guna membahas implikasi dari putusan tersebut secara mendalam.
“Jadi kami, saya Kemensesneg kemudian Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan, ya, kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum,” katanya.
Tim ini bertugas menelaah secara menyeluruh dampak hukum dan tata kelola dari keputusan MK tersebut. Prasetyo, yang juga merupakan Juru Bicara Presiden Prabowo, menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan lembaga yudikatif tersebut.
“Tapi yang pasti secara kelembagaan kita menghormati keputusan dari MK,” tegasnya.
Ia menambahkan meski pemerintah saat ini sedang fokus melaksanakan program-program prioritas Presiden Prabowo, kajian terhadap keputusan MK tetap menjadi perhatian.
“Tentu kita mau fokus untuk bekerja dulu nih, sebenarnya, bahwa sebuah apa namanya pemilu sebagai sistem terhadap demokrasi kita, ya, kita paham. Tapi ini baru 7 bulan, 8 bulan pemerintahan kita sedang semangat-semangatnya ini untuk bekerja,” ungkapnya.
Tentang Putusan MK
Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional akan dipisahkan dari pemilu daerah. Pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilu DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan pilkada.
MK berpendapat pemilu daerah sering kali terpinggirkan karena pemilih dan partai politik lebih fokus pada pemilihan presiden dan DPR. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangannya menegaskan:
“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden,” katanya.
Pemerintah berkomitmen untuk mencermati setiap aspek keputusan ini demi memastikan tata kelola demokrasi yang lebih baik dan terarah di masa mendatang.
(BAS/Red)










