Pemerintah Targetkan Swasembada Garam Nasional pada 2027 melalui Perpres No. 17 Tahun 2025

Foto: Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan layanan bank emas pertama di Indonesia di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). (YouTube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan layanan bank emas pertama di Indonesia di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). (YouTube Sekretariat Presiden)

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Perpres No. 17 Tahun 2025 untuk mempercepat swasembada garam nasional pada 2027, dengan strategi intensifikasi, ekstensifikasi, dan teknologi modern.

Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025.

Perpres yang ditandatangani Prabowo Subianto itu tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional pada 27 Maret 2025.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mencapai swasembada garam nasional paling lambat pada tahun 2027.​

Fokus pada 13 Kebutuhan Garam Nasional

Perpres tersebut menetapkan 13 jenis kebutuhan garam nasional yang harus dipenuhi dari produksi dalam negeri, termasuk:​

  1. Garam konsumsi​
  2. Garam untuk industri aneka pangan​
  3. Garam untuk industri penyamakan kulit​
  4. Garam untuk pengolahan air (water treatment)​
  5. Garam untuk industri pakan ternak​
  6. Garam untuk industri pengasinan ikan​
  7. Garam untuk peternakan dan perkebunan​
  8. Garam untuk industri sabun dan deterjen​
  9. Garam untuk industri tekstil​
  10. Garam untuk pengeboran minyak​
  11. Garam untuk industri kosmetik​
  12. Garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan​
  13. Garam untuk industri kimia atau chlor alkali​

Pemerintah menetapkan target khusus untuk beberapa jenis garam.

Garam untuk industri aneka pangan serta industri farmasi dan alat kesehatan harus dipenuhi dari produksi dalam negeri paling lambat 31 Desember 2025.

Sementara itu, garam untuk industri kimia atau chlor alkali ditargetkan paling lambat 31 Desember 2027.​

Strategi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional

Perpres ini menggariskan tiga strategi utama untuk mencapai swasembada garam:​

1. Intensifikasi

Meningkatkan produksi pada lahan tambak garam yang sudah ada melalui:​

  • Penerapan teknologi pembuatan air tua​
  • Penyediaan prasarana dan sarana usaha untuk mendukung produktivitas petambak garam​

2. Ekstensifikasi

Mengembangkan lahan tambak garam baru dan menyediakan lahan untuk produksi garam yang dilakukan oleh pemerintah.​

3. Penggunaan Teknologi

Membangun pabrik pengolah air laut menjadi garam untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi.​

Sebagai bagian dari strategi intensifikasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan modernisasi teknologi produksi garam dengan target 1.800 hektare melalui metode concentrated brine di lima provinsi, termasuk Jawa Barat.

Program Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR)

Untuk memberdayakan dan melindungi petambak garam, pemerintah meluncurkan program Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan petambak melalui:​

  • Pemberian insentif fiskal dan nonfiskal​
  • Peningkatan kapasitas produksi dan kualitas garam​
  • Akses pasar yang lebih luas​

Komitmen Pemerintah dan PT Garam

Pemerintah, melalui KKP, bekerja sama dengan PT Garam untuk mempercepat pencapaian swasembada garam nasional. Langkah-langkah yang diambil meliputi:

  • Modernisasi dan optimalisasi lahan produksi garam
  • Peningkatan luas lahan tambak garam​
  • Penerapan teknologi modern dalam proses produksi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya inovasi dan pemanfaatan teknologi modern untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas garam lokal.

Tantangan Menuju Swasembada Garam

Meski pemerintah berkomitmen untuk menghentikan impor garam konsumsi pada 2025 dan mencapai swasembada garam industri pada 2027, tantangan masih ada.

Selama periode 2019–2023, rata-rata impor garam mencapai 2,72 juta ton, sementara produksi dalam negeri hanya sekitar 1,64 juta ton.

Permasalahan seperti perubahan iklim, metode produksi konvensional, dan keterbatasan lahan menjadi hambatan utama.

Dengan diterbitkannya Perpres No. 17 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mencapai swasembada garam nasional.

Melalui strategi intensifikasi, ekstensifikasi, dan penggunaan teknologi, serta pemberdayaan petambak garam melalui program SEGAR, diharapkan Indonesia dapat memenuhi kebutuhan garam nasional secara mandiri pada 2027.

(BAS/Red)