Generasi.co, JAKARTA – Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengalihkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung dinilai berpotensi membuka celah hukum yang dapat dimanfaatkan tersangka untuk menggugurkan status hukumnya melalui praperadilan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pengalihan dilakukan ketika proses penyidikan belum selesai. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedur yang dapat menjadi dasar gugatan praperadilan.
“Setahu saya belum pernah diperiksa sebagai saksi. Nah, tiba-tiba sudah ditetapkan tersangka. Lah nanti yang punya beban itu malah Kejaksaan Agung itu kalau menerima pelimpahan ini. Karena nanti apa? Bisa aja Febri itu mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai saksi,” kata Boyamin, Senin (13/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, calon tersangka harus lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Boyamin juga menilai pelimpahan perkara dilakukan terlalu dini karena tahapan penyidikan dinilai belum rampung, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, hingga penghitungan kerugian negara.
“Jadi ya solusi satu-satunya biarlah ini dituntaskan oleh penyidik kepolisian Kortastipikor. Nanti baru penyerahan berkas perkara. Kalau ada hambatan atau gagal bisa dilimpahkan kepada KPK,” ujarnya.
Menurut Boyamin, hubungan penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam KUHAP hanya sebatas koordinasi serta penyerahan berkas perkara setelah penyidikan selesai. Sementara pengambilalihan penyidikan yang masih berjalan, kata dia, hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Kalau penyidikan belum selesai lalu langsung dialihkan ke kejaksaan, mekanisme seperti ini tidak dikenal dalam KUHAP. Yang memiliki kewenangan mengambil alih perkara hanya KPK dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan mengambil alih perkara yang sedang ditangani institusi lain hanyalah KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut Mahfud, pengalihan perkara tersebut berisiko membuka peluang bagi Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan.
“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” kata Mahfud.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK pada prinsipnya dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi berdasarkan Pasal 10A ayat (2) UU KPK. Namun, kewenangan tersebut hanya dapat digunakan apabila memenuhi salah satu dari enam kriteria yang diatur dalam undang-undang.
“Pengambilalihan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau kekhawatiran bahwa perkara akan mandek. Harus ada alasan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Asep.










