Generasi.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut diteken Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung dan penilaian Tim Penilai Akhir.
“Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Prasetyo mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti proses administrasi dengan menyerahkan petikan Keppres tersebut kepada Kejaksaan Agung.
“Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung,” ujarnya.
Sebelumnya, Prasetyo menyatakan Presiden akan segera menandatangani Keppres setelah menerima usulan resmi dari Jaksa Agung terkait pengisian jabatan Jampidsus.
“Kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan yang saat itu menjabat mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7).
Jaksa Agung ST Burhanuddin diketahui telah mengusulkan nama Kuntadi sebagai Jampidsus kepada Presiden sejak pekan lalu.
Kuntadi merupakan jaksa senior di Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970, itu memulai karier di Kejaksaan Agung pada 1996 sebagai staf tata usaha di Jampidsus.










