Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung, tertanggal 20 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pengangkatan tersebut.
“Benar, Kuntadi ditunjuk Presiden menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (26/11).
Gantikan Amir Yanto yang Pensiun
Melalui keputusan tersebut, Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang telah memasuki masa pensiun. Dengan jabatan barunya, Kuntadi meninggalkan posisi lama sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Rekam Jejak Kuntadi
Sebelum ditetapkan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi telah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung. Ia pernah menjabat sebagai:
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Pejabat penting dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar nasional
Kuntadi diketahui terlibat dalam pengungkapan berbagai kasus korupsi besar, antara lain:
- Korupsi BTS 4G Kominfo
- Korupsi timah
- Korupsi impor gula










