Generasi.co, Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan siap membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) jika memang dianggap mendesak.
Namun, hingga saat ini, pembahasan RUU Polri belum menjadi prioritas karena DPR masih fokus menyelesaikan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, tegaskan pihaknya belum menjadwalkan pembahasan RUU Polri karena belum ada Surat Presiden (Surpres) yang diterima oleh legislatif untuk memulai pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Kami belum menerima Surpres terkait RUU Polri, sehingga belum ada jadwal pembahasan dalam waktu dekat,” kata Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa wacana pembahasan revisi UU Polri yang beredar belakangan ini belum menjadi agenda resmi DPR.
“DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” ujar Dasco kepada wartawan.
Pasal-Pasal Kontroversial dalam Draf RUU Polri
Meskipun belum menjadi prioritas, draf RUU Polri yang telah beredar sejak 2024 menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
Beberapa pasal dalam revisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik, terutama yang berkaitan dengan wewenang Polri di ruang siber dan batas usia pensiun anggota Polri.
Beberapa perubahan yang diusulkan dalam draf RUU Polri antara lain:
- Pengawasan Ruang Siber
- Pasal 16 ayat 1 huruf q mengatur bahwa Polri berwenang melakukan pemblokiran, pemutusan akses, dan perlambatan koneksi internet untuk tujuan keamanan dalam negeri.
- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai bahwa pasal ini dapat mengancam kebebasan berpendapat dan berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Sandi dan Siber Negara.
- Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Sipil
- Pasal 14 ayat 1 huruf g menyatakan bahwa Polri bertugas mengoordinasikan, mengawasi, serta membina teknis kepolisian khusus dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
- Pasal ini dinilai dapat memperkuat dominasi Polri dalam sistem peradilan, yang seharusnya memiliki mekanisme independen.
- Wewenang Intelkam Polri
- Pasal 16A memberi kewenangan kepada Polri untuk menyusun kebijakan di bidang intelijen keamanan sebagai bagian dari kebijakan nasional.
- Hal ini dikhawatirkan dapat memperbesar peran kepolisian dalam urusan politik dan keamanan nasional, yang semestinya dikendalikan oleh lembaga negara lainnya.
- Perpanjangan Batas Usia Pensiun
- Pasal 30 ayat 2 mengusulkan perpanjangan usia pensiun Polri menjadi:
- 60 tahun untuk anggota Polri reguler.
- 62 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus.
- 65 tahun untuk pejabat fungsional tertentu.
- Sejumlah pihak menilai perpanjangan batas usia pensiun ini bisa menghambat regenerasi di tubuh Polri.
- Pasal 30 ayat 2 mengusulkan perpanjangan usia pensiun Polri menjadi:
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU Polri
Penolakan terhadap revisi UU Polri datang dari berbagai pihak, termasuk Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.
Isnur meminta DPR dan pemerintah tidak menyusun undang-undang secara tergesa-gesa, terutama untuk kebijakan yang berpotensi membatasi hak-hak sipil.
“Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini. Sebaiknya DPR lebih memprioritaskan RUU yang lebih mendesak,”
“Seperti RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU KUHAP, dan RUU Masyarakat Adat,” tegas Isnur, Minggu (23/3/2025).
Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga mengkritisi kurangnya transparansi dalam pembahasan RUU Polri, yang dinilai minim partisipasi publik.
DPR Prioritaskan RUU KUHAP, RUU Polri Belum Dibahas
Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan pembahasan utama saat ini adalah RUU KUHAP, yang ditargetkan rampung pada Oktober 2025.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa revisi RUU Polri akan dibahas hanya jika dianggap sangat mendesak.
“Saat ini kami masih fokus menyelesaikan RUU KUHAP. Namun, jika nanti dianggap mendesak, kami siap membahas RUU Kepolisian,” ujar Rudianto.
Dengan belum adanya Surpres dari Presiden, serta masih adanya sejumlah RUU prioritas lain, maka pembahasan revisi UU Polri masih tertunda dan belum masuk agenda resmi DPR RI dalam waktu dekat.
(BAS/Red)