Seorang Pengacara Diduga Masuk Pekarangan Rumah Milik Pengusaha Tanpa Izin, Kini Dipanggil Polisi

Foto Ilustrasi: Spanduk dilarang masuk pekarangan tanpa izin. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Spanduk dilarang masuk pekarangan tanpa izin. (Istimewa)

Polresta Bandar Lampung memanggil seorang pengacara berinisial JM atas dugaan masuk ke pekarangan rumah tanpa izin milik pengusaha Jakarta, TA.

Generasi.co, Jakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung akan memanggil pengacara berinisial JM, terkait dugaan pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum itu berupa dugaan masuk tanpa izin ke pekarangan dan rumah milik pengusaha asal Jakarta, TA.

Pengacara tersebut diduga bertindak seolah-olah sebagai pemilik rumah yang beralamat di kawasan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Menurut keterangan kuasa hukum TA, Natalia Rusli, JM merupakan bagian dari firma hukum SL.

Ia akan dipanggil oleh penyidik Polresta Bandar Lampung dalam waktu dekat, menyusul laporan polisi bernomor LP/B/539/IV/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal Selasa, 15 April 2025.

“Penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari pelapor,” ujar Natalia Rusli pada Rabu (21/5/2025).

Natalia menegaskan, sebagai seorang advokat yang mengantongi gelar Sarjana Hukum, JM seharusnya memahami batasan hukum.

Namun, ia justru diduga melanggar hukum dengan memaksa masuk ke pekarangan rumah hingga ke dalam bangunan, serta melakukan intimidasi terhadap penjaga rumah.

“Apakah karena dia seorang advokat, lalu bisa semena-mena terhadap hukum? Dia bukan pemilik rumah, tapi bertindak seolah berkuasa. Ini sangat tidak etis dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Natalia.

Ia menambahkan, kuasa hukum yang dimiliki JM hanya sebatas untuk menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Ia tidak memiliki kewenangan apa pun atas kepemilikan tanah maupun bangunan yang kini menjadi objek sengketa.

Natalia juga mengungkap, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah diperiksa dan memastikan tanah serta bangunan tersebut merupakan milik sah dari kliennya, TA.

“Kami yakin kepolisian akan memproses hukum kepada siapa pun yang terbukti melanggar Undang-undang,” kata dia.

Lebih jauh, Natalia menyebut para penggugat bangunan dan tanah tersebut diduga melakukan rekayasa.

Termasuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) palsu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan. Kami percaya hukum di Indonesia masih bisa ditegakkan,” tegasnya.

Ia juga mengungkap kembali, sidang putusan kasus tersebut sempat mundur selama 1,5 bulan tanpa alasan yang jelas.

“Besok, kita akan saksikan bagaimana keputusan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Firman Khadafi Tjindarbumi bersama dua hakim anggota, Hendro Wicaksono dan Alfarobi.”

“Apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru dikendalikan oleh mafia tanah seperti rumor yang beredar,” ungkap Natalia.

Sebelumnya, pengusaha TA melalui kuasa hukumnya Natalia Rusli, melaporkan JM ke Polresta Bandar Lampung dengan tuduhan masuk ke dalam pekarangan dan rumah tanpa izin selama satu jam.

JM diketahui datang menggunakan mobil sedan merah tua bernomor polisi B2216AF.

Saat itu, ia diduga melakukan intimidasi terhadap penjaga rumah milik TA.

“Seorang pengacara seharusnya memiliki etika dan integritas. Kalau hanya ingin berperilaku seperti preman jalanan, lebih baik tidak usah sekolah hukum.”

“Tindakan seperti itu mencoreng profesi advokat dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap hukum yang semestinya dijunjung tinggi,” pungkas Natalia Rusli.

(BAS/Red)