Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, membuat pernyataan mengejutkan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Saat digiring menuju rumah tahanan, Titin mengaku tidak menerima uang suap dan menyebut penerima uang merupakan pimpinannya yang berada dalam jenjang birokrasi di atasnya.
“Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Pernyataan itu muncul setelah KPK menahan Titin dalam pengembangan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Bupati nonaktif Muara Enim, Edison. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam perkara tersebut.
1. Ditangkap dalam OTT Lanjutan KPK
Kasus yang menjerat Titin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Muara Enim Edison pada Senin (8/6/2026).
Dalam operasi tersebut, Edison diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Setelah menetapkan Edison dan tiga pihak lainnya sebagai tersangka, KPK kembali melakukan OTT lanjutan pada Rabu (10/6/2026). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Titin Rita Lestari menjadi salah satu pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
2. Diduga Terkait Rekayasa Temuan Audit BPK
KPK menyebut perkara yang menjerat Titin berkaitan dengan dugaan suap terhadap auditor BPK Perwakilan Sumsel.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, suap diduga diberikan untuk memengaruhi atau mengamankan hasil pemeriksaan BPK terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Edison, meski KPK menegaskan keduanya merupakan perkara suap yang berbeda.
3. Titin Sebut Pimpinan Berjenjang Terima Uang
Saat ditanya awak media mengenai pihak yang menerima aliran uang suap, Titin mengisyaratkan adanya atasan di lingkungan BPK yang diduga menerima uang tersebut.
“Pimpinan saya berjenjang,” ujar Titin.
Namun hingga kini KPK belum mengumumkan adanya tersangka lain dari kalangan pimpinan BPK Perwakilan Sumsel maupun menjelaskan lebih lanjut terkait pihak yang dimaksud Titin.
4. Edison Kini Jadi Tersangka di Dua Perkara
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara yang menjerat Titin, yakni Titin Rita Lestari, Edison, Abi Nurwardani, dan Augus Dwianggara alias Angga.
Sebelumnya, dalam OTT terhadap Bupati Muara Enim, KPK telah menetapkan Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi sebagai tersangka.
Dengan demikian, Edison dan Abi Nurwardani kini berstatus tersangka dalam dua perkara berbeda yang sama-sama berkaitan dengan dugaan suap di Kabupaten Muara Enim.
Titin tampak mengenakan rompi tahanan oranye saat dibawa ke Rumah Tahanan KPK. Ia menjadi salah satu dari dua tersangka baru yang diumumkan KPK dalam pengembangan perkara korupsi yang berawal dari OTT terhadap Bupati Muara Enim.










